Senin, 03 November 2014

Ketidakjelasan Konversi Nilai Dari Skala 100 Ke Skala 4 Di Permendikbud No 81A Tahun 2013

Posting ini saya tulis berdasarkan milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA. Jadi masalah konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 pada judul di atas adalah masalah yang ada di SMA. Sampai posting ini saya tulis sudah ada titik terang kesepakatan mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4, walaupun kesepakatan itu tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi, karena tidak dituangkan dalam suatu surat keputusan. Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur. Ini file lengkapnya. Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013. Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri. Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2 pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda. Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
Tabel konversi itu berdasarkan hasil koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO, namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak. Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus: (Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33? 68 : 25 = 2,72. Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33, maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Sebenarnya masih ada lagi nilai yang masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66. Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013. Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda. Selengkapnya klik disini

Sabtu, 01 November 2014

PENGHINAAN DAN PENYEBARAN GAMBAR PORNO: Presiden Jokowi 100 Persen Maafkan Arsyad

JAKARTA -- Kasus penyebaran foto porno dan penghinaan terhadap Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI mencapai babak yang menyentuh.

Di depan orang tua MA, tukang tusuk sate pelaku penghinaan itu, Presiden "Jokowi" Joko Widodo menyampaikan pemaafannya.

Presiden menyatakan memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan tersebut.

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden kepada wartawan setelah menerima orang tua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.

Sebagaimana diketahui, kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dalam internet.

Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB.

Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.

Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.

Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani antara lain Ibu Negara Iriani.

Sebagaimana diberitakan, pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil mengatakan pelaku "bully" dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014.

MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
untuk lebih lengkapnya disini

PENUTUPAN AL-AQSA: Polisi Israel Jaga Ketat Jamaah Shalat Jumat

YERUSALEM—Lebih dari 50 pria muslim melakukan shalat Jumat di masjid Al-Aqsa dengan penjagaan ketat setelah Israel menutup semua akses ke kompleks suci tersebut untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade.

Reuters melaporkan pada Jumat (31/10/2014) bahwa polisi Israel yang berjumlah lebih dari 1.000 orang dikerahkan di sekitar jalan-jalan kota tua dan gerbang kuno yang mengarah ke Al Aqsa.

Seorang juru bicara Israel hari ini mengatakan, selain itu unit anti huru-hara juga menyamar di sekitar jalan tersebut dan meluncurkan balon pengintai di langit.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam penutupan pada Kamis dari situs suci itu sebagai "sama saja dengan deklarasi perang”.

Lebih dari 4.000 orang menghadiri sholat Dzuhur, kata polisi.

Ada beberapa gangguan termasuk petasan dan upaya oleh sekelompok pemuda Palestina untuk menerobos penjagaan polisi, tapi tidak ada kekerasan yang serius.

Pemerintah Israel menutup semua akses ke Al Aqsa setelah penembakan Yehuda Glick, seorang aktivis keagamaan Israel yang telah memimpin kampanye bagi orang Yahudi untuk berdoa di lokasi keagamaan, yang mereka sebut sebagai Temple Mount.
untuk lebih lengkapnya disini

DPR TERBELAH: Yusril Sarankan Jokowi Undang Ketua Parpol

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengundang semua ketua partai politik untuk berdialog mengatasi kisruh yang terjadi di DPR

"Ini saran saya untuk mengatasi krisis adanya pimpinan DPR tandingan saat ini," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/11/2014)

Menurut Yusril, munculnya pimpinan DPR RI tandingan telah membuat kisruh tidak saja di DPR RI, tetapi berdampak pada penyelenggaraan negara.

Presiden dan DPR. lanjutnya,  harus banyak bekerja sama dalam menjalankan mekanisme bernegara.

"Kisruh di DPR RI bisa berdampak luas bagi negara," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan ini menyarankan agar Presiden Joko Widodo turun tangan menggunakan kewibawaannya untuk membantu mengatasi krisis di DPR.

Ia menjelaskan caranya adalah Presiden Joko Widodo mengundang para ketua partai politik yang fraksinya berseberangan di DPR, untuk berdialog mencari jalan keluar dari krisis.

"Presiden Joko Widodo agar menggunakan pengaruh dan kewibawaannya untuk mengundang Megawati, Aburizal, Prabowo, SBY dan lain-lain untuk bicara hari hati ke hati,"  paparnya.

Yusril menegaskan jika semua ketua partai ini sudah bicara, bermusyawarah dan menyepakati jalan keluarnya, mereka wajib mengomunikasikannya dengan para fungsionaris partainya yang berada di DPR RI.

"Saya yakin mealui kesepakatan pada tingkat ketua-ketua partai, maka kisruh pembagian pimpinan di DPR RI dapat diatasi," paparnya.
untuk lebih lengkapnya disini

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

A. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

B. Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

C. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

D. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
      1. Ketuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
      5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Jumat, 31 Oktober 2014

Dikunci, Sidang Paripurna 'Tandingan' Pindah ke Gedung Kura-kura

Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat, Jumat 31 Oktober 2014, gagal menggelar sidang Paripuna di ruang rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. Hingga pukul 10.15 WIB, pintu ruang rapat Paripurna tetap terkunci, sehingga anggota dewan dari lima fraksi tidak bisa masuk ke dalam ruangan. Rencananya, rapat yang akan membahas dua agenda itu akan digelar pukul 09.00 WIB, namun tidak ada persiapan yang disediakan Sekretariat Jenderal DPR, mulai dari ruangan, daftar absensi, hingga eskalator yang menuju ruang rapat Paripurna pun dalam keadaan mati. Akhirnya, rapat Paripurna berpindah tempat ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara DPR. Rapat dihadiri 80 anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, 34 anggota dari Fraksi PKB, 13 anggota dari Fraksi PPP, 15 anggota dari Fraksi Hanura, dan 34 anggota dari Fraksi Partai Nasdem. Hingga saat ini sidang Paripurna 'tandingan' masih berlangsung dan membahas komposisi pimpinan DPR versi Koalisi Indonesia Hebat. 
Untuk lebih lengkapnya disini

Permendikbud Tentang Kurikulum Tahun 2013

       Silahkan di Unduh
    1. Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
    2. Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
    3. Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
    4. Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
    5. Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
    6. Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
    7. Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
    8. Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
    9. Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang_Standar Isi

Kamis, 30 Oktober 2014

Menkeu: Harga BBM Naik Sebelum 1 Januari 2015

Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bakal dilakukan sebelum 1 Januari  2015. Hal itu disampaikan usai Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Wapres RI Jusuf Kalla.

"Pokoknya kenaikan harga BBM sebelum 1 Januari 2015," tegas Bambang, Rabu (29/10/2014).

Bambang juga menambahkan, pemerintah baru akan menaikkan harga BBM ketika masyarakat sudah terlindungi. Oleh karena itu, 7 November mendatang pemerintah akan meluncurkan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

"Pokoknya kita fokus pada program perlindungan sosial yang tepat sasaran. Itu yang kita bicarakan," imbuhnya.

PT Pertamina memprediksikan kuota BBM subsidi 46 juta kiloliter premium akan habis pada 25 Desember dan solar habis pada 15 Desember. Menko Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan kuota BBM subsidi tidak akan jebol.

"Menurut hitung-hitungannya masih oke," terang Sofyan.

Sofyan menerangkan rapat tersebut membahas soal kecukupan kuota BBM. Ia menjamin pemerintah mengusahakan sekuat tenaga agar tidak terjadi kelangkaan.

"Tadi BPH Migas hadir, membicarakan dan melaporkan masalah dan telah diantisipasi apa yang akan dilakukan pemerintah. Intinya bagaimana BPH Migas dan Kemenkeu menjamin sehingga tidak ada antri atau kelangkaan seperti terjadi beberapa waktu lalu," tandas Sofyan. (liputan6.com)
Lihat selengkapnya disini

Menko Perekonomian: Harga BBM Bersubsidi Naik Sebelum Pergantian Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memastikan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan sebelum pergantian tahun. Namun, waktu tepat perubahan harga itu tak juga disebutkan.

“Sebelum Januari (2015),” kata Sofyan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/10/2014). Sebelumnya dia mengelak mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini akan naik pada 1 November 2014. (Baca: 1 November, Harga BBM Bersubsidi Tak Jadi Naik, tetapi...).

Sofyan juga menjelaskan kembali soal rapat terbatas jajaran menteri koordinator terkait ekonomi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Hanya rapat koordinasi menko, kemudian Bu Puan menjelaskan persiapan tentang Kartu Sehat dan Kartu Pintar untuk masyarakat. Jadi itu saja,” kata dia.

Sementara itu, menanggapi proyeksi overkuota BBM bersubsidi yang sudah diperhitungkan oleh pihak Pertamina, Sofyan menegaskan, pemerintah akan mengupayakan kecukupan kuota BBM bersubsidi.

“Pokoknya diusahakan bagaimana kuota yang tersisa itu mencukupi, tanpa harus orang antre,” tegas Sofyan. “Kalau (pakai) pembatasan BBM itu berarti kan (terjadi) antre, marah orang itu (nanti),” imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina melaporkan realisasi penyaluran BBM bersubsidi sampai 30 September 2014 sudah mencapai 34,9 juta kiloliter, atau naik 1,7 persen dibandingkan dengan realisasi penyaluran dalam periode yang sama pada 2013.

Rincian realisasi penyaluran BBM kuartal III tersebut adalah penyaluran premium sebanyak 22,24 juta kiloliter, atau naik tipis 1,9 persen dibandingkan setahun sebelumnya; solar sebanyak 11,94 juta kiloliter atau tumbuh 3,9 persen dari periode sama pada tahun lalu.

Yusril : Muncul Pimpinan DPR Tandingan

JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi munculnya pimpinan DPR tandingan seiring dominasi Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen yang membuat Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak mendapat jatah posisi di pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan. Menurutnya, adanya pimpinan DPR tandingan menunjukkan para politikus belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi.

“Pembentukan pimpinan DPR tandingan yang kini telah terjadi sungguh memprihatinkan bagi perkembangan demokrasi kita. Politikus kita belum mampu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi,” kata Yusril saat dimintai tanggapannya tentang pimpinan DPR versi KMP dan versi KIH.

Seperti diketahui, KIH yang dimotori PDIP membentuk pimpinan DPR tandingan. Dipercaya sebagai Ketua DPR versi KIH adalah Pramono Anung dari PDIP, dengan wakil ketua antara lain Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, Patrice Rio Capella dari NasDem dan Dossy Iskandar dari Hanura.

Langkah KIH itu sebagai respon atas dominasi KMP yang menyapu bersih posisi pimpinan komisi dan AKD. Sebelumnya KMP juga sudah menempatkan kader-kadernya di pimpinan DPR seperti Setya Novanto dari Golkar, Agus Hermanto dari Partai Demokrat, Fahri Hamzah dari PKS, Fadli Zon dari Gerindra dan Taufik Kurniawan dari PAN.

Menurut Yusril, para politikus harusnya mampu mengedepankan musyawarah dalam memecahkan persoalan bangsa. Sebab, tak semestinya di DPR RI terjadi adu kuat dengan voting.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, kondisi tak akan lebih baik jika lembaga eksekutif maupun legislatif hanya dikuasai satu golongan saja. “Kekuasaan harus berbagi secara adil dan berimbang. Semua harus diberi kesempatan untuk memimpin lembaga-lembaga negara secara proporsional,” cetusnya.

Intinya, kata mantan menteri sekretaris negara itu, para politikus harus mampu menahan dan mengendalikan diri demi perjalanan bangsa ke depan. “Kedepankan musyawarah, bicara dari hati ke hati, jangan menutup diri apalagi arogansi. Kedepankan kedewasaan berpolitik dan cari penyelesaian kompromi, inilah kunci penyelesaian masalah yang kini dihadapi bangsa dan negara di tengah gejala yang mulai mengarah kepada kekisruhan,” pungkasnya.(ara/jpnn)
lebih lengkapnya di sini

Rabu, 29 Oktober 2014

Pendidikan yang berkeadilan

KOMPAS.com - Salah satu tekad yang ingin diraih Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan adalah memberikan akses pendidikan bagi semua putra putri Indonesia secara berkeadilan. Akses pendidikan yang berkeadilan diyakini sebagai salah satu kunci yang bisa membawa kemajuan Indonesia.

Tekad ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, Mohammad Nuh, juga mempunyai fokus yang sama. Selama kepemimpinannya, hampir semua program diarahkan untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Pendidikan dasar sembilan tahun, misalnya, kembali ditegaskan menjadi sesuatu yang wajib bagi seluruh anak Indonesia. Karena itulah dikucurkan biaya operasional sekolah (BOS) sehingga orangtua siswa tidak harus membayar saat anaknya mengikuti pendidikan dasar, dan sekolah pun tidak boleh melakukan pungutan.

Khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dikucurkan dana bantuan siswa miskin (BSM) yang besarnya Rp 450.000 per tahun bagi siswa SD, Rp 750.000 bagi siswa SMP/MTs, serta Rp 1 juta per tahun bagi siswa SMA/SMK/MA. Jumlah penerimanya pada tahun 2014 ini sekitar 13,5 juta siswa di semua jenjang pendidikan, dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2014 sebesar Rp 6,09 triliun.

Agar siswa dari keluarga miskin bisa mengenyam pendidikan tinggi, semua perguruan tinggi negeri diwajibkan mengalokasikan 20 persen kursinya untuk calon mahasiswa miskin. Kebijakan ini juga disertai penyediaan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi atau Bidikmisi yang besarnya Rp 1 juta per bulan. Jumlah penerima beasiswa ini sekitar 150.000 mahasiswa yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi.

Kebijakan yang fokus pada akses pendidikan berkeadilan ini, hasilnya selama empat tahun cukup nyata. Angka partisipasi kasar (APK) SD sederajat tahun 2009, misalnya, 95,23 persen dan tahun 2013 naik menjadi 95,80 persen.

Angka partisipasi kasar SMP naik dari 74,52 persen menjadi 79,06 persen pada periode yang sama, sedangkan APK SMA sederajat naik dari 69,6 persen menjadi 81,26 persen pada periode yang sama. Begitu pun APK perguruan tinggi untuk usia 19-23 tahun naik dari 21,60 persen pada tahun 2009 menjadi 29,87 persen pada tahun 2013.

Kebijakan ini disertai pula dengan program pembangunan satu PAUD (pendidikan anak usia dini) di setiap desa, serta pendidikan menengah universal yang dikenal dengan rintisan wajib belajar 12 tahun. Kemdikbud juga mendirikan sejumlah perguruan tinggi negeri di daerah terpencil dan perbatasan untuk memudahkan masyarakat mengakses pendidikan tinggi yang selama ini hanya berada di perkotaan.

Melihat capaian-capaian yang diklaim pemerintahan sebelumnya, tidak salah jika pada masa Anies Baswedan tidak cukup hanya memfokuskan program pada akses pendidikan yang berkeadilan.

Sudah saatnya program tersebut ditingkatkan dengan meningkatkan mutu pendidikan. Sebab, mutu pendidikan Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lain, dan mutu pendidikan pula yang diyakini bisa membawa kemajuan Indonesia. (Try Harijono)