Tampilkan postingan dengan label PPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2018

PENETAPAN PPDP SE-GUNUNGPATI OLEH PPK

GUNUNGPATI - Rabu, 17 Januari 2018 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 ditetapkan oleh PPK Gunungpati. Jumlah PPDP se Kecamatan Gunungpati ada 151 orang,menyesuaikan terhadap jumlah TPSnya. Penetapan yang diikuti dengan Bimbingan Teknis ini dibagi dalam 2 gelombang. Gelombang I dilaksanakan sore, pukul 15.30 WIB s.d selesai dan Gelombang II dilaksanakan malamnya pukul 19.30 WIB s,d selesai.













Selamat Membaca

Selasa, 05 Desember 2017

PELANTIKAN PPK PILGUB JATENG 2018 SE KOTA SEMARANG


Setelah melakukan seleksi Administrasi, tertulis dan Wawancara, akhirnya KPU Kota Semarang memutuskan dan menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Di Kota Semarang terdapat 16 Kecamatan, artinya terdapat 16 PPK terpilih. Salah satu dari 16 PPK tersebut  adalah PPK Gunungpati. Pelantikan anggota PPK Pilgub Jateng 2018 akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 November 2017 pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.


Selanjutnya kepada peserta yang lolos seleksi wawancara untuk dapat mengikuti Pelantikan dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2017 pukul 11.00 WIB di Ballroom Astoria Hotel Dafam, Jl. Imam Bonjol No. 188 Semarang, memakai Batik Lengan Panjang dan Bawahan Hitam


Anggota PPK Gunungpati pada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 adalah :
1. M Nur Hamid 
2. Miftahudin
3. Muhammad Pudji Wibowo
4. M ro'is
5. Tsalis Syaifuddin

Saya, beserta mas Hamid, Pak Pudji Wibowo dan pak Ro'is adalah PPK pada pemilu sebelumnya. Selain pak Ro'is, sudah menjadi PPK semenjak Pilgub Jateng 2013. Jadi, kami bertiga sudah melayani pemilih dari Pilgub 2013, Pileg 2014, Pilpres 2014 dan Pilwakot 2015. Bahkan mas Nur Hamid itu sudah semenjak Pilwakot 2010. Untuk Mas tsalis Syaifuddin, di Gunungpati tergolong baru, namun sudah berpengalaman di tempat asalnya, Pati.


Inilah sebagian wajah-wajah anggota PPK se Kota Semarang yang berpose bersama dengan Komisioner KPU Kota Semarang, Bapak Henry Wahyono (delapan dari kiri dan Bapak kharis Hidayat (delapan di bari tengah dari kiri) dan beserta Komisioner serta sekretariat dan anggota PPK lainnya yang tidak bisa saya sebut satu persatu.


Bapak Henry Wahyono, selaku Ketua KPU Kota Semarang memberikan sambutan dan memberikan arahan tentang tugas teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 di Kota Semarang.


Dari jajaran pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Semarang Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dalam sambutannya tersebut memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu di Kota Semarang yang selama ini siudah berjalan dengan baik. Beliau berharap semoga penyelenggaraan Pilgub tahun depan bisa berjalan dengan Jujur dan Adil.

Anggota PPK Gunungpati berpose bersama dengan Komisioner KPU Kota Semarang Divisi Keuangan, sekaligusmenjadi Koordinator Wilayah (Koorwil) untuk Kecamatan Gunungpati, Ibu Dra. Siti Prihatiningtyas, M.Pd. Pilgub Jateng dikenal dengan slogan "Becik tur Nyenengke". Becik itu baik, dan nyenengke itu menggembirakan. Diharapkan penyelenggaraan Pilgub Jateng yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 27 Juni 2018 berjalan dengan baik dan tentunya menggembirakan bagi masyarakat. Pemilu menjadi ajang demokrasi yang dinanti-nantikan oleh masyarakat pada umumnya, dan khususnya pada masyarakat yang mempunyai hak pilih.


Gaya pose dalam mengekspresikan "Becik Tur Nyenengke" adalah jika disebut kata Becik posisi tangan kanan berada di dada sebelah kiri, sedangkan jika disebut kata Nyenengke posisi tangan kanan yang tadinya di dada sebelah kiri itu dilambaikan ke depan, seperti gaya orang mempersilakan.


Beliau adalah Bapak Muhammad Pudji Wibowo, selain sibuk sebagai Tenaga Pendidik, beliau juga aktif di kegiatan organisasi kemasyarakatan lainnya dan menjadi Pengurus Ansor Jawa Tengah. Beliau adalah guru saya sewaktu di sekolah menengah. Guru yang selalu menjadi inspirasi saya dalam melangkah hingga sejauh ini. Dalam posisi saya dititik ini adalah berkat para guru guru saya, salah satuanya adalah beliau, saya seringnya manggil, Pak Bowo.


Beliau yang di belakang saya namanya Pak Heri, anggota PPK Kecamatan Semarang Selatan. Saya bersama beliau sudah sejak 2013, di Pilgub jateng 2013. Atas kehendak-Nya, Pilgub Jateng 2018 masih bersama lagi. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam setiap aktifitasnya.


Selamat Membaca

Rabu, 11 Oktober 2017

PENDAFTARAN PPK DAN PPS PILKADA 2018 KOTA SEMARANG


Bagi anda yang tertarik menjadi penyelenggara pemilihan umum dalam rangka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 khususnya di tingkat Kecamatan (PPK) dan Kelurahan (PPS) bisa mempersiapkan diri karena 2 hari lagi akan dibuka pendaftaran. 

Berikut tahapan seleksi PPK dan PPS Pilkada 2018:

Pengumuman seleksi PPK : 12 s/d 16 Oktober 2017
pendaftaran PPK : 13 s/d 18 oktober 2017
pengumuman hasil seleksi administrasi : 19 Oktober 2017
Seleksi Tertulis : 22 Oktober 2017
pengumuman hasil tertulis : 24 Oktober 2017
Tanggapan masyarakat : 24 s/d 27 okt 2017
Seleksi wawancara : 27 s/d 30 Okt 2017
pengumuman hasil : 31 oktober 2017

pengumuman PPS : 12 s/d 28 Okt 2017
Pendaftaran PPS : 13 okt s/d 01 Nop 2017
Seleksi administrasi : 02 s/d 04 Nop 2017
pengumuman hasil : 5 Nopember 2017
Seleksi wawancara : 06 s/d 08 Nop 2017
pengumuman Hasil seleksi : 09 Nopember 2017
penetapan dan pengumuman PPS : 11 Nopember 2017

Silahkan Download berkas pendaftarannya
Download Pengumuman Seleksi Penyelenggara
Download Formulir Pendaftaran 
atau  kunjungi langsung website KPU Kota Semarang  www.kpu-semarangkota.go.id

Selamat Membaca

Senin, 09 Oktober 2017

PENDAFTARAN PPK, PPS & KPPS PILKADA 2018

Pendaftaran badan penyelenggaran pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan (PPK dan PPS) akan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017. Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PPK terdiri atas 5 orang yang memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan UU yang telah ditetapkan.

Didaam UU tersebut dijelaskan kriteria yang menjadi persyaratan calon Kepala Daerah. Diantara per syaratan tersebut adalah sebagai berikut :





Sementara untuk syarat badan penyelenggaranya di jelaskan sebagai berikut:








Selamat Membaca

Jumat, 25 Agustus 2017

WAHH....PPK PILEG DAN PILPRES HANYA 3 ORANG!

Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atau di kenal dengan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK merupakan kepanjangan tangan KPU yang mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan Pemilu di daerahnya masing-masing. Tugas yang berat ini pada pemilu-pemilu sebelumnya, dipercayakan kepada anggota PPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Pembagian tugas PPK yang berjumlah 5 orang ini pun secara teknis di lapangan terkadang tumpang tindih mengingat kondisi banyaknya penduduk di tiap-tiap kecamatan berbeda. Belum lagi anggota PPK juga ada yang mengerjakan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan oleh sekretariat. jadi, tugas PPK sangatlah berat dan hanya orang-orang yang berintegritas dan mempunyai loyalitas tinggilah yang mampu bertahan menjadi anggota PPK.

Jumlah PPK yang asalnya 5 (lima) orang ini, entah dengan alasan apa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di kurangi 2 orang, sehingga pada pemilu tersebut jumlah PPK hanya menjadi 3 (orang) orang saja. Aturan baru ini tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52. Tentu ini pekerjaan yang tidaklah mudah, apalagi yang pada kecamatan kelurahan banyak dan tentunya diiringi dengan jumlah penduduk yang padat. 

Berikut ketentuan-ketentuan menjadi anggota PPK pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang:
Pasal 51
  1. PPK  dibentuk  untuk  menyelenggarakan  pemilu di tingkat kecamatan.
  2. PPK  berkedudukan  di ibu  kota  kecamatan.
  3. PPK  dibentuk  oleh  KPU (kabupaten/Kota.  paling  lambat 6  (enam) bulan  sebelum penyelenggaraan  pemilu dan dibubarkan  paling lambat  2 (dua) bulan  setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal  terjadi  penghitungan  dan  pemungutan  suara ulang,  Pemilu  susulan,  dan pemilu lanjutan,  masa kerja PPK diperpanjang dan  PPK dibubarkan  paling lambat  2 bulan  setelah  pemungutan  suara.

Pasal 52
  1. Anggota PPK  sebanyak  3 (tiga)  orang  berasal  dari  tokoh masyarakat yang memenuhi  syarat  berdasarkan  Undang-Undang ini,
  2. Anggota  PPK  diangkat  dan diberhentikan  oleh  KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi  keanggotaan  PPK memperhatikan  keterwakilan perempuan  paling  sedikit  30%  (tiga  puluh  persen).
  4. Dalam  menjalankan  tugasnya, PPK dibantu oleh  sekretariat yang  dipimpin oleh  sekretaris  dari aparatur sipil  negara  yang memenuhi  persyaratan.
  5. PPK  melalui  KPU  Kabupaten/Kota  mengusulkan  3  (tiga) nama calon  sekretaris  PPK  kepada  bupati/walikota  untuk selanjutnya dipilih  dan  ditetapkan  1  (satu)  nama  sebagai sekretaris  PPK  dengan  keputusan bupati/walikota.
Silahkan dilanjutkan untuk membaca Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPK dibawah ini:
Semoga Bermanfaat!!!
Download UU Nomor 7 Tahun 2017 disini


Selamat Membaca

Rabu, 23 Agustus 2017

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya secara resmi telah diundangkan. Pembahasan panjang dilakukan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadikan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182). Sehingga dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, KPU bisa menjadikannya sebagia acuan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum DPR, DPD dan Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat di download disini

Selamat Membaca

UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada


UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG :
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang

Dapat di DOWNLOAD disini


Selamat Membaca

Senin, 10 November 2014

Pertengahan November 2014 Seleksi Panwaslu

Semarang - kabar gembira bagi pejuang demokrasi Jawa Tengah. Meskipun Perppu No. 1 Tahun 2014 yang dipersiapkan menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung belum disetujui oleh DPR. Sebagai langkah antisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyiapkan dana sebesar Rp 750 juta dari APBN, guna menyeleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota pada Pilkada 2015.

Seperti biasanya, prosesnya perekrutan anggota Panwaslu kab/kota ini diawali dengan pembentukan tim seleksi yang terdiri atas unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Sebagaimana dikabarkan yang akan menjadi anggota tim seleksi sesuai kesepakatan pimpinan KPU Jawa Tengah adalah Andreas Pandiangan (akademisi), Amir Machmud (tokoh masyarakat dan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka), Edi Pranoto (akademisi dan mantan panwaslu Jateng), Fajar Subhi (advokat dan mantan ketua KPU Jateng), serta Fitriyah (akademisi perempuan dan mantan ketua KPU Jateng.

Untu menyukseskan acara tersebut, Bawaslu hari ini berencana akan melakukan road show menemui bupati dan wali kota di 16 kabupaten/. Selain itu, menyampaikan permohonan anggaran panwaslu kabupaten/ kota, termasuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang selama ini belum teranggarkan.

Ditargetkan, pengumuman calon panwaslu kabupaten/kota terpilih dilakukan akhir Desember 2014. Untuk mempermudah pengawalan proses maupun supervisi terhadap seleksi ini, Bawaslu Jateng membagi 16 kabupaten/ kota yang akan melakukan pilkada pada 2015 menjadi tiga region.

Region pertama Kota Semarang, Rembang, Kota Pekalongan, Blora, Kendal, dan Kabupaten Semarang. Region kedua meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan Klaten. Sementara region ketiga antara lain Kabupaten Kebumen, Purbalingga, Kota Magelang, Wonosobo dan Purworejo. “Kami berharap masyarakat dapat mengawal proses seleksi dengan baik, agar nantinya terpilih anggota pengawas pemilu yang bagus. (Miftahnews)