Pendaftaran badan penyelenggaran pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan (PPK dan PPS) akan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017. Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PPK terdiri atas 5 orang yang memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan UU yang telah ditetapkan.
Didaam UU tersebut dijelaskan kriteria yang menjadi persyaratan calon Kepala Daerah. Diantara per syaratan tersebut adalah sebagai berikut :
Selamat Membaca
Tidak ada komentar:
Write comments