Senin, 09 Oktober 2017

PENDAFTARAN PPK, PPS & KPPS PILKADA 2018

Pendaftaran badan penyelenggaran pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan (PPK dan PPS) akan dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017. Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PPK terdiri atas 5 orang yang memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan UU yang telah ditetapkan.

Didaam UU tersebut dijelaskan kriteria yang menjadi persyaratan calon Kepala Daerah. Diantara per syaratan tersebut adalah sebagai berikut :





Sementara untuk syarat badan penyelenggaranya di jelaskan sebagai berikut:








Selamat Membaca

Tidak ada komentar:
Write comments