Kamis, 14 September 2017

TILANG CCTV SEGERA BERLAKU DI SEMARANG!

Menuju Kota Semarang tertib berlalu lintas, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memasang menambahkan  ATCS (area traffic control system) yang tersebar di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas. 

Untuk menjadikan Semarang makin hebat, tidak hanya pembangunan fisiknya saja yang kita kebut. Namun juga kesadaran warganya untuk membiasakan hidup tertib dan taat peraturan, salah satunya tertib dalam berlalu lintas," ujar pria yang akrab siapa Hendi ini, Selasa (12/9/2017).

Penambahan ATCS di 26 titik dari total 56 persimpangan bertujuan mengajarkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan pengamatan, masih banyak pengemudi, terutama sepeda motor, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain tidak mengenakan helm, banyak yang melanggar garis marka di persimpangan. Pengendara dari Jalan Tlogosari Raya paling banyak yang melanggar. 

Pemasangan ATCS juga untuk sarana preventif dan promotif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ATCS dilengkapi CCTV yang terhubung dengan ruang kontrol petugas Dinas Perhubungan, untuk kemudian melakukan antisipasi tanpa harus datang langsung ke TKP, namun cukup dengan dikendalikan melalui pengeras suara.

Petugas Dishub akan langsung menegur melalui pengeras suara. Hendi mencontohkan teguran itu berupa arahan kepada pelanggar lalu lintas.

"Pengendara roda dua yang paling ujung melewati zebra cross. Harap mundur atau langsung berbelok ke kiri, karena mengganggu pengguna jalan yang lain. Pengendara harap melengkapi keamanan berkendara, seperti helm dan sebagainya," jelas Hendi.

Ia menambahkan, penggunaan ATCS merupakan salah satu aplikasi dari konsep Smart City yang tengah dicanangkan Pemerintah Kota Semarang.

"Semua sistem dan aplikasi yang ada dibuat untuk solusi dari setiap permasalahan. Misal sistem ATCS yang dilengkapi CCTV, terhubung dengan ruang kontrol. Gunanya untuk melakukan tindakan preventif dan promotif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," tegas Hendi.

Hendi berharap sistem ATCS harus bisa dikembangkan ke arah perubahan positif. Misalnya dengan pemberlakuan sanksi tilang untuk pelanggar seperti halnya yang diterapkan di Surabaya.

Meski demikian, ATCS bisa dimanfaatkan membantu petugas untuk keperluan tilang, melalui bukti rekaman CCTV. Tak hanya itu, juga bisa membantu dalam pengusutan suatu kejadian, seperti tabrakan atau tawuran yang terekam di sistem ATCS. 

"Beberapa kali rekaman kami menjadi barang bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian. Apakah keterangan dari pelaku sama dengan yang terekam dalam CCTV. Ke depan, sistem ini akan terus kami kembangkan," tandasnya. (disadur dari news.detik.com)

Adapun titik UJI COBA TILANG  sebagai peringatan pengendara motor atau mobil  yang terpasang CCTV sementara di :

1. Simpang Krapyak
2. Simpang Kalibanteng
3. Jalan Abdulrahman Saleh
4. Tugumuda
5. Jalan Kyai Saleh
6. Jalan Thamrin
7. Jalan Pandanaran
8. Kawasan Hutama Karya
9. Perempatan Bangkong
10. Perempatan Milo
11. Sam Poo Kong
12. Jalan Kaligarang
13. Jalan dr Kariadi
14. Depan Mapolda Jateng

Semoga bermanfaat.

Selamat Membaca

Tidak ada komentar:
Write comments