Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2017

ISTIGHOSAH MUSABBI'AT ROTIB KH DIMYATI RO'IS


Pada pertengahan tahun 2003, KH Dimyati Ro'is Pengasuh Pondok Pesantren Al fadlu wal Fadlilah memperkenalkan Rotib Istighosah Musabbi'at yang ketika itu dilaksanakan Istighosah Kubro di Aula Pondok, Kp. djagalan Kutoharjo Kaliwungu Kendal.
Tata cara Pengamalan Rotib tersebut adalah sebagai berikut :
1. Membaca Sholawat Nabi
2. Membaca beberapa bait sholawat burdah,
مولاى صل وسلم دائما ابدا <>على حبيبك خير خلق كلهم
هواللحبيب اللذي ترجي شفاعته<> من كل هول من الاهوال مقتحم
يا رب بالمصطفي بلغ مقاصدنا <>واغفرلنا ما مضي يا واسعا الكرم
يا ارحم الراحمين يا ارحم الراحمين <>يا ارحم الراحمين فرج على المسلمين
3. Tawassul dengan hadiah Surat Fatihah
4. Membaca lafal Istighosah Musabbi'at
5. Membaca Do'a
6. Di tutup dengan Sya'ir Do'a Abu Nawas :
اله لست للفردوس اهلا ×ولااقوى على النار الجحيم
فهب لي توبة واغفر ذنوب ×فانك غافر الذنب العظيم
Selamat Membaca

Kamis, 14 September 2017

TILANG CCTV SEGERA BERLAKU DI SEMARANG!

Menuju Kota Semarang tertib berlalu lintas, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memasang menambahkan  ATCS (area traffic control system) yang tersebar di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas. 

Untuk menjadikan Semarang makin hebat, tidak hanya pembangunan fisiknya saja yang kita kebut. Namun juga kesadaran warganya untuk membiasakan hidup tertib dan taat peraturan, salah satunya tertib dalam berlalu lintas," ujar pria yang akrab siapa Hendi ini, Selasa (12/9/2017).

Penambahan ATCS di 26 titik dari total 56 persimpangan bertujuan mengajarkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan pengamatan, masih banyak pengemudi, terutama sepeda motor, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain tidak mengenakan helm, banyak yang melanggar garis marka di persimpangan. Pengendara dari Jalan Tlogosari Raya paling banyak yang melanggar. 

Pemasangan ATCS juga untuk sarana preventif dan promotif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ATCS dilengkapi CCTV yang terhubung dengan ruang kontrol petugas Dinas Perhubungan, untuk kemudian melakukan antisipasi tanpa harus datang langsung ke TKP, namun cukup dengan dikendalikan melalui pengeras suara.

Petugas Dishub akan langsung menegur melalui pengeras suara. Hendi mencontohkan teguran itu berupa arahan kepada pelanggar lalu lintas.

"Pengendara roda dua yang paling ujung melewati zebra cross. Harap mundur atau langsung berbelok ke kiri, karena mengganggu pengguna jalan yang lain. Pengendara harap melengkapi keamanan berkendara, seperti helm dan sebagainya," jelas Hendi.

Ia menambahkan, penggunaan ATCS merupakan salah satu aplikasi dari konsep Smart City yang tengah dicanangkan Pemerintah Kota Semarang.

"Semua sistem dan aplikasi yang ada dibuat untuk solusi dari setiap permasalahan. Misal sistem ATCS yang dilengkapi CCTV, terhubung dengan ruang kontrol. Gunanya untuk melakukan tindakan preventif dan promotif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," tegas Hendi.

Hendi berharap sistem ATCS harus bisa dikembangkan ke arah perubahan positif. Misalnya dengan pemberlakuan sanksi tilang untuk pelanggar seperti halnya yang diterapkan di Surabaya.

Meski demikian, ATCS bisa dimanfaatkan membantu petugas untuk keperluan tilang, melalui bukti rekaman CCTV. Tak hanya itu, juga bisa membantu dalam pengusutan suatu kejadian, seperti tabrakan atau tawuran yang terekam di sistem ATCS. 

"Beberapa kali rekaman kami menjadi barang bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian. Apakah keterangan dari pelaku sama dengan yang terekam dalam CCTV. Ke depan, sistem ini akan terus kami kembangkan," tandasnya. (disadur dari news.detik.com)

Adapun titik UJI COBA TILANG  sebagai peringatan pengendara motor atau mobil  yang terpasang CCTV sementara di :

1. Simpang Krapyak
2. Simpang Kalibanteng
3. Jalan Abdulrahman Saleh
4. Tugumuda
5. Jalan Kyai Saleh
6. Jalan Thamrin
7. Jalan Pandanaran
8. Kawasan Hutama Karya
9. Perempatan Bangkong
10. Perempatan Milo
11. Sam Poo Kong
12. Jalan Kaligarang
13. Jalan dr Kariadi
14. Depan Mapolda Jateng

Semoga bermanfaat.

Selamat Membaca

Kamis, 31 Agustus 2017

LOWONGAN TENAGA ADMINISTRASI KPU JAWA TENGAH


Dalam rangka meningkatkan tugas administrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, KPU Provinsi Jawa Tengah membutuhkan tenaga administrasi dengan kualifikasi sebagai berikut:

A. Tenaga Teknis Pendukung

  1. Tenaga Administrasi Pendukung (6 Orang)
  2. Tenaga Pendukung Hukum (1 Orang)
  3. Operator Teknologi Informasi (1 Orang)
  4. Tenaga Media dan Hupmas (1 Orang)
  5. Tenaga Administrasi Keuangan (1 Orang)
  6. Tenaga Perencanaan & Pelaporan (1 Orang)
  7. Tenaga Distribusi Logistik (1 Orang)
  8. Pengemudi (4 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan

B. Tenaga Profesional

  1. Legal Drafting (1 Orang)
  2. Design Grafis (1 Orang)
  3. Web Master (1 Orang)
  4. Media & Kehumasan (1 Orang)
  5. Dokumentasi (1 Orang)
  6. Riset (1 Orang)
  7. Jurnal (1 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan  

Bagi yang memenuhi syarat-syarat di atas diperkenankan mengajuka surat lamaran pekerjaan kepada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Nomor 1A Semarang.

Surat lamaran pekerjaan yang diterima harus dilengkapi lampiran-lampiran di bawah ini:
  1. Foto copy Ijasah pendidikan teakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua (2) lembar
  5. Pengalaman yang dimiliki
Surat lamaran pekerjaan dan lampirannya dikirim ke Sekretariat KPU Provinsi JAwa Tengah paling lambat hari Senin, 4 September 2017. Oleh karena itu, ayo segera daftar..

Download kualifikasi persyaratan kebutuhan Tenaga Administrasi Pendukung dan Tenaga Profesional disini


Selamat Membaca

Selasa, 29 Agustus 2017

PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA 2018


Setelah anggota Panwaslu Kota Semarang dilantik, tugas pertamanya yaitu segera membentuk Panitia Pengawas Kecamatan. Berdasarkan Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan Se- Jawa Tengah yang bernomor: 168/Bawaslu Prov.JT/OT.00/VIII/2017, maka telah resmi dimulainya taap perekrutan anggota tersebut. Perekrutan anggota Panwascam dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 kecamatan. Sedangkan anggota Panwascam dibutuhkan 3 orang di tiap kecamatannya. Sehingga jumlah total panwascam dibutuhkan 48 orang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 dan pemilu setelahnya. 


Ini contoh Surat Pendaftaran Panwas Kecamatan yang dikehendaki:

SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWAS 
KECAMATAN …......................................*

Yang bertanda tangan di bawah ini:

     Nama                            : ……………………………………………………………….
     Jenis Kelamin               : ……………………………………………………………….
     Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
     Usia                              : ……………………………………………………………….
     Pekerjaan/Jabatan         : ……………………………………………………………….
     Alamat                          : ……………………………………………………………….
     HP                                : ……………………………………………………………….
     Email                            : ……………………………………………………………….


Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan……............................* berdasarkan pengumuman Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten/Kota ............................. Nomor: ................................................................ Tanggal ....................

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, yaitu:

1………
2………
3.dst

                                                               Dibuat di: ………………………….
                                                               tanggal: ……………………………

                                                               Pendaftar,



                                                               (………………………………….)

* diisi sesuai dengan daerah

Sedangkan untuk surat pernyataan yang harus dilengkapi sesuai yang tertera di bawah ini:
Nah, informasi kaitannya dengan persiapan, tahapan dan jadwal rekrutmen panwascam sebagai berikut : 
  1. Pengumuman pendaftaran tanggal 30 Agustus - 5 September 2017
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 6 - 12 September 2017 ( tidak ada perpanjangan )
  3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas tanggal 8 - 12 September 2017 ( berkas masuk langsung di ceklist )
  4. Pengumuman lolos seleksi administrasi tanggal 13 September 2017 
  5. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan masyarakat tanggal 13 - 17 September 2017 
  6. Seleksi tertulis tanggal 16 September 2017
  7. Pengumuman hasil test tertulis tanggal 17 - 18 September 2017
  8. Wawancara tanggal 18 - 21 September 2017 
  9. Pengumuman Panwascam terpilih tanggal 25 September 2017

Demikian info penting ini disampaikan, ayo buruan daftar...!!!!
Untuk Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan yang lainnya dalam bentuk word dapat anda Download disini 
Selamat Membaca

Kamis, 24 Agustus 2017

LOWONGAN KERJA PENDAMPING DESA TAHUN 2017


Bagi anda semua yang berminat bekerja di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, saat ini instansi tersebut membuka Seleksi Pendamping Profesional Desa tahun 2017 untuk mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 dinyatakan bahwa, Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa. Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu, proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien, dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa (kemendesa), PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.

Berikut persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017.

1.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017
  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

2.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

3.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

4.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

5.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID):
  • Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

6.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP):
  •  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED):
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; 
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract).

8.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
9.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

10.    Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017:
  • Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh SatkerDitjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
  • Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
  • Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id/;
  • Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsidengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Demikian informasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, untuk kepastiannya silahkan pantau terus laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/

Buku Panduan Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 dapat anda Download disini

Senin, 21 Agustus 2017

Penulisan Buku Manaqib Ulama Nusantara



Semarak Hari Santri 22 Oktober 2017 dan persiapan 1 Abad NU (versi Hijriyah) pada 2023, Tasamuh.id sedang menyiapkan buku Manaqib Ulama Nusantara yang hingga saat ini masih terkumpul 100 tokoh/ulama.

Bagi yang ingin menyumbangkan tulisan tentang tokoh yang belum ada di daftar, silahkan kirimkan ke tasamuh.id@gmail.com (format bisa menyesuaikan dg postingan kami di kolom www.tasamuh.id). Maksimal 1000 kata. Dan diutamakan ulama yang sudah wafat (cantumkan tahun lahir dan wafat) atau berumur lebih dr 80 tahun. Ditunggu paling lambat 10 September 2017.

Info lanjutan: An. Abdur Rahim Idung (WA: 0816556162).

Berikut daftar kiai yang sudah ada (siap):


A Hasan Bandung (1887 - )
Abuya Muhammad Dimyati Banten (1925- 2003)
Al Habib Alwy bin Salim Al Aydrus (1923 -1995)
Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun (1934 - )
Al Habib Jafar bin Syakhon Assegaf Pasuruan
KH. A. Wachab Hasbullah Jombang
KH. Abdul Adzim Aminullah Yahya (1938 — 1423 H)
KH. Abdul Djalil Abdurrahman
KH. Abdul Fatah Lamongan (1903 — 1992)
KH. Abdul Fattah Djalalin
KH. Abdul Fattah Hasyim (1914-1977)
KH. Abdul Hamid Pasuruan
KH. Abdul Manaf Mukhayyar (1922 — 2005)
KH. Abdul Manan Banyuwangi (1870 — 1979)
KH. Abdul Manan Syukur Singosari (1925 — 2007)
KH. Abdul Muchith Muzadi (1925 — 2016)
KH. Abdullah Asyari Shohihul Alim (1926 — 2014)
KH. Abdullah Sajjad Sumenep
KH. Abdullah Syafii (1910 — 1985)
KH. Abdulloh Makshum Jauhari (1944 — 2003)
KH. Abdurrahman bin Nitiarjo Sidoarjo (1921 - _
KH. ABdurrochim bin Achmad Syadzili (1963 — 2014)
KH. Abdurrohman Syamsuri Paciran Lamongan
KH. Abul Fadhol Senori Tuban (1916 — 1991)
KH. Achmad Masduqi Machfudz
KH. Achmad Mudlor (1937 — 2013)
KH. Achmad Zamachsyari (1942 - )
KH. Agus Salim Mahfudz Yusuf Malang (1945 — 1997)
KH. Ahmad Aruqot (1885 — 1969)
KH. Ahmad Djazuli Utsman (1900 — 1976)
KH. Ahmad Jauhari Umar Pasuruan (1945 - )
KH. Ahmad Mustholih Badawi
KH. Ahmad Syakir Masum Lasem (1920 - )
KH. Ahmad Thoha Romlan (1938 — 2001)
KH. Ahmad Umar Abdul Mannan (1917 — 1980)
KH. Ali Maksum Krapyak (
KH. Ali Masud (1908 — 1979)
KH. Ali Muchaidlari Askandar (1936 — 2002)
KH. Ali Shodiq Umman (1929 — 1999)
KH. Ali Wafa
KH. Bisri Sansuri Jombang
KH. Dimyathi Blitar (1921 - 1989)
KH. Hamim Djazuli Utsman Ploso Kediri (1940 — 1993)
KH. Hasyim Sholeh Ponorogo
KH. Imam Faqih Asyari (1917 - )
KH. Imam Yahya Mahrus (1949 — 2012)
KH. Jufri Marzuki(1920an - 1965)
KH. KH. Abdul Chalim (1898 — 1972)
KH. Khozin Siwalanpanji Sidoarjo (1912 — 1955)
KH. M. Kholil Bangkalan (
KH. Ma;shum Ali (1887 — 1933)
KH. Mashum Ahmad Lasem (1870 - )
KH. Mashum Sufyan Gresik (1913 — 1990)
KH. Mahrus Aly Lirboyo (1906 — 1985)
KH. Mahrus Hasyim Pacitan (
KH. Mizzul Mutho Madiun (1952 — 1994)
KH. Moh. Suaidi Ketapang Kepanjen (1901 — 1965)
KH. Moh. Tidjani Jauhari (1945 — 2007)
KH. Muhammad Ahyar (1914- 1976)
KH. Muhammad Baqir Adelan (1934 — 2006)
KH. Muhammad Basyir Kudur (1924 — 2014)
KH. Muhammad Faqih Maskumambang (1857 - )
KH. Muhammad Rofi Mahmud (1964 — 2011)
KH. Muhammad Sanusi (1904 — 1974)
KH. Muhammad Sholeh Talun (1902 — 1992)
KH. Muhammad Siddiq (1854 — 1934)
KH. Muhammad Sueb Abdul Wahab (1925 — 2014)
KH. Muhammad Thohir Bungkuk (19… -1933)
KH. Muhammad Utsman al Ishaqy
KH. Muhammad Yahya Gading Malang
KH. Muhsin Isman Al Hafidz (1948 — 2014)
KH. Muhsin Syafii
KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi (1919 — 1991)
KH. Munif Zuhri
KH. MustaI Romly (1931- 1985)
KH. Nachrowi Thohir Bungkuk
KH. Rifai bin Basuni (1919 — 1977)
KH. Romly Tamim Peterongan
KH. Rusydi bin Abdullah Poncokusumo Malang (1928 — 2006)
KH. Shodiq Damanhuri (1904 - )
KH. Sholeh Klopo Telu
KH. Syadzili Muhdlar (1918 — 1991)
KH. Yasin Yusuf Blitar (1934 — 1992)
KH. Yusuf Muhammad (1952 — 2004)
KH. Zaenal Abidin Munawwir Krapyak (w. 2014)
KH. Zainal Musthafa Sukamanah (1901 — 1944)
KH.R. Asad Syamsul Arifin
KH.R. Syamsul Arifin
KHM. Hasyim Asyari
Kiai Muhammad Hasan Genggong
Kiai Nur Iman
Kiai Syarifuddin Lumajang
Mama Ajeng Ahmad Syatibi Gentur
Mama H. Ahmad Siradj (1899 - _
Syaikh Abdul Rauf Singkil (1615 - _
Syaikh Abdullah bin Awadh Abdun (1936 — 2002)
Syaikh Ahmad Mutamakin Kajen (1645 — 1740)
Syaikh Muhajirin Amsar Addary Betawi (1921 — 2003)
TGH. Musthofa Umar Abdul Aziz
TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid
Selamat Membaca

Kamis, 03 Agustus 2017

Istighosah Kubro dan Musabbi'at di Masjid Al Azhar Permata Puri

Undangan untuk segenap kamu muslimin, khususnya Kota Semarang dan sekitarnya.

Hadirilah.......

Dalam rangka melaksanakan agenda tahunan "Santunan Anak Yatim", takmir Masjid Al Azhar Permata Puri Ngaliyan bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Al Fadllu wal Fadllilah (IKAF) Cabang Semarang mengadakan kegiatan ISTIGHOSAH KUBRO & MUSABBI'AT pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017 mulai pukul 17.30 sampai dengan selesai di Masjid Al Azhar Permata Puri. 

Menurut ketua Takmir Masjid Al Azhar Permata Puri, Dr. KH. Amin Farih, M.Ag, menuturkan, "Istighosah ini rencananya akan di pimpin langsung oleh Abah KH. Dimyati Rois, Pengasuh Pondok Pesantren Al Fadllu wal Fadllilah Kaliwungu Kendal. Sebagai mauidhoh hasanahnya Habib Umar Al Muthohar dari Semarang dan do'a oleh Habib Hasan Al Jufri, Habib Ghozi bin Syihab & Habib Ja'far Al Munawar serta para Alim Ulama' Se Kota Semarang yang dijadwalkan hadir pada acara itu". Ungkapnya di sela-sela rapat koordinasi pra acar

Kegiatan yang sudah dilaksanakan kali kedua ini diprediksi meriah seperti tahun sebelumnya. Oleh karena itu, bagi warga Kota Semarang yang belum mengetahui istighosah ini, segera atur jadwal untuk menghadirinya. "Semoga acaranya lancar dan membawa berkah bagi masyarakat. Susunan acara dan persiapan sudah kami siapkan semaksimal mungkin, semoga Allah Swt memberikan yang terbaik". Harap KH. Amin Farih, yang juga Dosen di UIN Walisongo Semarang ini.


Berikut runtutan acara Istighosah Kubro dan Musabbi'at:
  • Shalat Isya' berjama'ah
  • Istighosah Musabbi'at oleh KH. Dimyati Rois
  • Mauidhoh Hasanah oleh Habib Umar Al Muthohar
  • Do'a oleh Habib Hasan Al Jufri, Habib Ghozi bin Syihab & Habib Ja'far Al Munawar
Turut mengundang dalam acara Istighosah ini
1. Walikota Semarang
2. Ketua NU Jawa Tengah
3. Ketua NU Kota Semarang
4. Ketua MUI Jawa Tengah
5. Ketua Muhammadiyah Jawa Tengah
6. Ketua Muhammadiyah Kota Semarang
7. Muspika Kecamatan Ngaliyan

Acara Istighosah Kubro dan Musabbi'at ini di selenggarakan oleh :
- Masjid Al Azhar Permata Puri Ngaliyan Semarang
- Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh Masjid Al Azhar (Lazismaz)
- Ikatan Keluarga Alumni Al-Fadllu wal Fadllilah cabang Semarang

Selamat Membaca

Selasa, 18 Oktober 2016

Kemenag Buka Kompetisi Robotik Madrasah 2016


Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah. Sukses dengan gelaran perdana pada 2015 lalu, Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah kedua ini rencananya akan dihelat pada 30-31 Oktober 2016 di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara.

Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa festival ini diselenggarakan untuk memberikan wadah bagi para siswa madrasah yang memiliki bakat di bidang robotika.

Kompetisi ini juga bermanfaat dalam melatih motorik siswa, kreativitas, merangsang logika berpikir, meningkatkan kemampuan anak dalam menguasai teknologi dan bekerja secara tim. Dari situ, diharapkan akan terlahir siswa madrasah yang dapat menjadi inovator robotika yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

"Kita tahu bahwa lembaga-lembaga lain saja bisa menyelenggarakan kompetisi robotik dan pemanangnya adalah siswa-siswi kita, masak kita tidak bisa menyelenggarakan sendiri. Kompetisi ini adalah wujud kepedulian kita pada potensi-potensi robotika yang dimiliki siswa-siswi madrasah," tutur Nur Kholis, Senin (17/10).

"Kompetisi ini sengaja diselenggarakan di Mall untuk membangun image bahwa madrasah sudah mulai naik kelas, tidak ndeso lagi, sudah gaul, sudah merambah ke kelas menengah atas," tambah Nur Kholis.

Dalam tiga tahun terakhir, cukup banyak prestasi yang diukir siswa madrasah di bidang robotika, baik tingkat nasional maupun internasional. Beberapa madrasah yang bisa disebut terkait prestasi siswanya dalam bidang ini antara lain: MTsN Pamulang, Madrasah Pembangunan, MAN 4 Jakarta, MAN 3 Tangerang, MAN 3 Palembang, dan lainnya.

Untuk Panduan Kompetisi dan Registrasi, bisa dibuka laman madrasah.kemenag.go.id. (Kemenag/Fathoni)

Kemenag Buka Kompetisi Robotik Madrasah 2016
Para juara Kompetisi Robotik Madrasah 2015 lalu.
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah. Sukses dengan gelaran perdana pada 2015 lalu, Festival dan Kompetisi Robotik Madrasah kedua ini rencananya akan dihelat pada 30-31 Oktober 2016 di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara.

Direktur Pendidikan Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa festival ini diselenggarakan untuk memberikan wadah bagi para siswa madrasah yang memiliki bakat di bidang robotika.

Kompetisi ini juga bermanfaat dalam melatih motorik siswa, kreativitas, merangsang logika berpikir, meningkatkan kemampuan anak dalam menguasai teknologi dan bekerja secara tim. Dari situ, diharapkan akan terlahir siswa madrasah yang dapat menjadi inovator robotika yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

"Kita tahu bahwa lembaga-lembaga lain saja bisa menyelenggarakan kompetisi robotik dan pemanangnya adalah siswa-siswi kita, masak kita tidak bisa menyelenggarakan sendiri. Kompetisi ini adalah wujud kepedulian kita pada potensi-potensi robotika yang dimiliki siswa-siswi madrasah," tutur Nur Kholis, Senin (17/10).

"Kompetisi ini sengaja diselenggarakan di Mall untuk membangun image bahwa madrasah sudah mulai naik kelas, tidak ndeso lagi, sudah gaul, sudah merambah ke kelas menengah atas," tambah Nur Kholis.

Dalam tiga tahun terakhir, cukup banyak prestasi yang diukir siswa madrasah di bidang robotika, baik tingkat nasional maupun internasional. Beberapa madrasah yang bisa disebut terkait prestasi siswanya dalam bidang ini antara lain: MTsN Pamulang, Madrasah Pembangunan, MAN 4 Jakarta, MAN 3 Tangerang, MAN 3 Palembang, dan lainnya.

Untuk Panduan Kompetisi dan Registrasi, bisa dibuka laman madrasah.kemenag.go.id.

Source : NU online

Senin, 19 September 2016

MENYAMBUT HARI SANTRI NASIONAL 2016


Tahun 2016 merupakan tahun ke-2 negara Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN). HSN ada pada masa pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo. Di harapkan dengan peringatan ini, menjadi titik tolak upaya mengarusutamakan santri ke tengah peradaban umat Islam Indonesia. Kemerdekaan bangsa ini faktanya tidak lepas dari perjuangan para santri Nusantara.


Menurut Kementerian Agama setidaknya ada lima alasan penetapan Hari Santri Nasional (HSN), yaitu : Pertama, hari santri merupakan ejawantah dari pemaknaan sejarah Indonesia yang tidak terpisahkan dari berdirinya sebuah bangsa. Inilah yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Indonesia tidak hanya dibangun dengan senjata, darah dan air mata, tetapi berdiri karena keikhlasan dan perjuangan para santri religius yang berdarah merah putih.


Kedua, santri merupakan implementasi kekuatan relasi Islam dan negara. Kedua simbol ini dapat tercermin dari seorang santri. Sehingga adanya hubungan ini, Indonesia dapat menjadi model dunia tentang hubungan Islam dan negara. Ketiga, meneguhkan persatuan umat Islam yang telah terafiliasi dan menyejarah dalam ormas islam dan parpol yang berbeda, perbedaan melebur dalam kesantrian yang sama.


Keempat, eksistensi santri yang sangat menyejarah itu berpotensi termarjinalkan oleh derasnya arus globalisasi. Ini harus dilakukan pembendungan dengan cara menghargainya melalui penetapan Hari Santri Nasional.

Kelima, hari santri menunjukkan eksistensi indonesia kepada dunia bahwa Indonesia yang religius demokratis. Demikian, upaya merawat dan mempertahakan religiusitas Indonesia yang demokratis di tengah kontestasi pengaruh ideologi agama global yang cendrung ekstrim radikal.


Seperti diketahui, secara seremonial peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober setiap tahunnya. Tahun 2016 merupakan tahun ke-2 pelaksanaan peringatan tersebut. Selamat Hari Santri Nasional.




Rabu, 27 Juli 2016

Rumahku, Syurgaku


Senin, 04 Juli 2016

Surat Terbuka untuk Bu Guru Nurmayani


Dear Bu Guru Nurmayani

Kami mantan pelajar yang dulu juga pernah merasakan jeweran, cubitan, tamparan, sabetan kayu penjalin bahkan mungkin lebih dari itu.
Tapi kami sadar kalau itu kalian lakukan karna memang ada kesalahan yang kami buat dan itu hukuman agar kami sadar apa kesalahan kami.

Setelah sekarang kami lulus sekolah SD, SMP, SMU dan Kuliah. Barulah kami tau dan sadar bahwa kalian dulu memarahi kami dengan keras memang untuk kebaikan kami.

Bu... Mungkin murid zaman kami dulu Tahun 90an berbeda dengan murid zaman sekarang, yang Cengeng, Manja dan Bermental Tempe!

Mereka sekarang berani melawan, mencela, mengejek, bahkan melaporkan mu ke Polisi hanya karna masalah sepele "Dicubit". Dan itupun karna memang kesalahan mereka juga.

Apalagi mereka dilindungi para Orang Tua yang hanya membela dan memanjakan anaknya saja!

Wajarlah kalo Moral, Mental dan Akhlak pelajar Indonesia saat ini mulai rusak bu.
Seperti kasus pelajar di Medan kemarin yang berani memarahi dan mengancam Petugas Polisi yang menegurnya karna salah, tapi malah dia diangkat jadi DUTA NARKOBA.
Aneh yaa bu negeri kita???
`
Bu Maya...
Yang sabar yaa, semoga dibalik kejadian ini ada hikmahnya dari Allah untuk Ibu.

Walaupun kami tidak kenal langsung dengan Ibu, tapi kami sangat bisa merasakan sakitnya hati Ibu dibuat murid dan orang tua murid yang Ibu didik seperti ini.

Tetap Semangat mendidik anak-anak Indonesia yah Bu...
Kami Generasi Muda Islam mendukung mu Bu Nurmayani... 🙏😊😇
`
Teman-teman yang mendukung Bu Guru Nurmayani bantu repost postingan dan surat terbuka ini yah.
Semoga bisa sampai dan dibaca Bu Nurmayani, biar beliau tetap SEMANGAT!! 🙌🙌


*Muslim Muda Menginspirasi

Gelar Budaya Mahakarya Legenda Goa Kreo Semarang


Setelah sukses di tahun sebelumnya, kini Desa Wisata Kandri Kec.Gunungpati Kota Semarang kembali menghelat sebuah "MAHAKARYA" legenda Goa Kreo dan Prosesi sesaji Rewandha dalam satu waktu. oleh karena itu, bagi Anda yang rumahnya di Kota Semarang mohon dipastikan hadir. Jangan sampai ketinggalan momentum terdahsyat di Desa Wisata Kandri. Silahkan hubungi panitia untuk reservasi.













Purnomo (TOP) Asal Gunungpati


Tahu sinetron Tukang Ojek Pangkalan (TOP) kan? Sinetron hiburan yg tayang tiap jam 5 sore. Dari ketiga tukang ojek dalam sinetron tsb salah satunya berasal dari Semarang lo. Tukang ojek yang pakai motoe biru, penampilannya yg nDesoni, bahasanya campur aduk dan yg masih jomblo sendiri. Siapa lagi kalau bukan Purnomo. Teman seprofesinya lebih akrab memanggilnya "Purno". Ia berasal dari Gunungpati Semarang, tepatnya Ds Mangunsari. Kabarnya ia alumni IKIP PGRI (UPGRI) yang merantau ke Ibu kota untuk mencari keperuntungan. Setelah sekian lama tak ada kabar, tahu tahu ia muncul di layar kaca pd sinetron TOP tsb. Setelah sukses, ia pun tak lupa sama keluarga dan kerabatnya di kampung. Salah satunya ini, jadi "model iklan" (😊😊😊) Warung Makan milik keluarganya. Warung makan ini letaknya di Ds Getas jalan raya Manyaran - Gunungpati (depan SMK Nurul Barqi).



Nah, menu andalannya adalah Gulai Sapi. Cocok untuk buka puasa nanti. Buktikan saja sendiri.
Silahkan mampir!

Salinan Surat Mandat Mengajar Syaikh Husein Palembang


Salinan Surat Mandat Mengajar di Masjidil Haram dari Penguasa Hijaz untuk Ulama al-Jawi-al-Makki. (mandat ini ditujukan kepada Syaikh Muhammad Husein bin Abdul Ghani al-Falimbani..
Salinan ini adalah request temen-temen jurusan Islam Nusantara kepada al-faqir. Semoga bermanfaat.
المكرم الشيخ حسين فلمباع
المخترم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة, وبعد
لقد صدرت الإدارة السنية الملوكية بتعين حضرتكم مدرسا فى المسجد الحرام, وان يترنب على كل طالب خمسة ريالات في كل شهر ومنح جوائز فى أخر السنة للناجحين من الطلبة وأن الدروس اللتي ستقرأ فى الحرم الشريف هي : (التوحيد, التفسير,الحديث, الفقه, العلومالعربية بأنواعها)
وسيعهد على كل أستاذ بتدريس ما أختص فيه من هذه الفنون ويوضع لذلك برنامج سيبلغ اليكم قريبا إن شاء الله تعالى بواسطة هيئة مراقبة الدروس والتدريس التى فى الحرم, اللتى سيرأسها الأستاذ الشيخ عبد الله بن حسن.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة, 16/ 1/1347 ه
مدير المعارف العمومية



*Informasi ini diperoleh dari sahabat Gus Amirul Ulum Pati

BUPATI PURWAKARTA, "DIDIK SAJA SENDIRI!"


Kepala Sekolah SDN 01 Ciwareng, Sakri (47) berselisih dengan orang tua anak didiknya sendiri. Ia diduga menampar secara halus siswanya tersebut karena asyik bercanda saat menjalankan upacara bendera. Arif (10) siswa kelas 6 SD yang terkena tamparan halus tersebut kemudian melaporkan perlakuan sang kepala sekolah kepada orang tuanya, Maman (42). Merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Maman memanggil Sakri dan balik menamparnya sebagai balasan atas tindakan yang dilakukan kepada anaknya tersebut.

Kejadian yang terjadi Jum’at (3/6) lalu ini mengundang perhatian Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Sore tadi Senin (6/6) Dedi memanggil Kepala Sekolah dan orang tua siswa tersebut ke rumah dinasnya di kawasan Jl Gandanegara No 25 Purwakarta. Dalam suasana yang memanas akibat adu argumentasi dari kedua belah pihak, Dedi akhirnya memberikan solusi untuk kedua belah pihak yang tengah berseteru.

Dedi mempersilakan kepada orang tua siswa agar segera melaporkan perbuatan kepala sekolah yang dianggap melanggar hukum olehnya kepada pihak kepolisian disertai bukti hasil visum. Akan tetapi Dedi memberikan catatan selama proses penyidikan, Arif tidak boleh dulu masuk sekolah.

Tak hanya itu, Dedi pun mempersilakan kepada kepala sekolah agar melakukan hal yang sama karena dia telah menerima tamparan dari orang tua siswa. “Saya persilakan anda semua untuk melapor kepada pihak kepolisian. Kalau perlu ayo saya antar”. Kata Dedi dihadapan orang tua siswa dan kepala sekolah tersebut.

Akibat diskusi yang berlangsung alot. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mengakhiri perselisihan dengan tidak disertai oleh tuntutan hukum.

Dedi kemudian berujar bahwa pihaknya akan mengefektifkan surat edaran yang berisi keharusan untuk memotong nilai siswa apabila didapati siswa memiliki karakter yang jelek. Apabila karakter buruknya masih belum berubah, dirinya mengaku akan menambahkan pasal dalam edaran tersebut agar siswa seperti itu dapat dikembalikan kepada orang tua untuk dididik secara mandiri.

“Besok saya akan cek kesiapan sekolah dalam menerapkan aturan ini. Kalau terus dibiarkan akan berbahaya” pungkas Dedi (*)

Makam Nabi Ayyub a.s.


Inilah makam Nabi Ayyub a.s. Mari kita berdoa semoga dihidup kita yg sekali ini bisa mengunjunginya. Subhanallah. Semoga yg mengatkan Aamiin doanya diijabah oleh Allah Swt.