Kamis, 06 November 2014

Guru PAI Bersertifikat Guru Kelas MI seharusnya Linier

Oleh : Miftahudin
Guru Sertifikasi atau Calon Guru Sertifikasi khususnya yang berada dibawah Kemenag akhir-akhir ini digoncang isu yang yang tidak menyenangkan. Pasalnya guru sertifikasi yang tidak linier dengan mata pelajaran atau bidang sertifikasinya diharuskan sertifikasi ulang dengan cara kuliah lagi dengan bidang studi yang sesuai.
Kata linier ini, atau bahasa yang akrab kita gunakan adalah “sesuai” inilah biang masalahnya. Terjadi banyak tafsir mengenai arti kata itu. Bahkan golongan tekstual yang didominasi guru-guru senior mengartikan jika bidang sertifikasi SD/MI, maka jurusannya harus PGSD/PGMI. Sontak kabar tersebut membuat gaduh guru-guru yang berkepentingan khususnya para guru yang tidak linier dengan yang di maksud pada arti ini.
Lama kelamaan, salah tafsir tersebut berkembang dan menjadi isu utama pada kegiatan-kagiatan guru seperti MGMP, KKM atau KKG. Bahkan membahas isu ini mengalahkan pembahasan mengenai juknis pelaksanaan kurikulum 2013. Memang sebagain besar sama berberat hati jika harus kuliah lagi. Mereka mengatakan jika kuliah S1 itu cenderung formalitas. Beda dengan kuliah S2 yang cenderung untuk meningkatkan pengetahuan.
Padahal tafsir diatas diatas tidak benar. Tafsir itu hanya secara tekstual tidak berdasar konstitusi maupun keilmuan yang berlaku. Sementara linier disini yang dimaksud adalah kesesuaian antara bidang studi Ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifkasi guru. Sebagai contoh para guru yang memiliki ijasah S1 Bahasa Indonesia namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Penjas atau S1 PGSD bersertifikat SBK. Berdasar surat nomor : 13047/J/LL?2014, maka wajib sertifikasi ulang. Atau S1 bahasa Inggris bersertifikat pendidik Guru Bahasa Inggris di SD/MI, maka juga harus sertifikasi ulang. Atau S1 PAI bersertifikat pendidik Guru Penjas/SBK, maka juga harus sertifikasi lagi.
Mari perhatikan gambar berikut supaya lebih sedikit lega. Tapi ingat gambar tersebut hanya untuk sekolah dibawah Kemdikbud meskipun ada keterangan Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB karena yang dimaksud tersebut bukan instansinya, melainkan mata pelajaran umumya.

Sebenarnya kita semua sudah memahaminya jika di negera kita ada dua instansi yang menaungi penddikan, yaitu dibawah Kemdikbud dan kemenag. Memang peraturan mengenai linier atau tidak linier itu Kemdikbud sudah mengeluarkan kebijakan sendiri. Tapi untuk yang kemenag itu belum. Jika guru kemenag diarahkan untuk mengikuti kebijakan Kemdikbud tentu tidak etis. Masalahnya disini, bagaimana jika ada S1 PAI mengajar di MI sebagai guru kelas MI. Ini yang menjadi perbincangannya.
Di Jawa tengah, Universitas Islam Negeri itu Cuma IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN Walisongo Semarang). Jurusan PGMI itu baru beberapa tahun berjalan. Sementara awal mula Universitas tersebut itu adanya PAI. Jika PAI tidak dikatakan linier dengan guru kelas MI, maka berapa ribu saja ijasah S1 PAI yang tidak diakui. Fakta membuktikan, jurusan yang paling banyak peminat diantara jurusan yang lain atau b ahkan fakultas yang lain ya di PAI.
Itu salah satu alasan non empiris yang subjektif dari saya pribadi. Alasan alasan yang lain diantara adalah :
1.    PAI itu merupakan rumpun dari mata pelajaran agama di Madrasah. Para pemikir maupun praktisi ini sepakat apa yang dipelajari di PAI itu mencakup pelajaran agama di Madrasah
2.    Belum ada universitas di Jawa Tengah (di daerah lain coba dicek) yang membuka jurusan Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih maupun SKI. Mindseting yang berkembang di kalangan internal itu S1 PAI lalu S2 konsentrasi di Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih atau SKI. Ini kemenag mengakui lo.. Masa mau menerjang dan menerobos atrannya sendiri?
3.    Jika S1 PAI tidak linier dengan Guru Kelas MI, maka S1 PAI ini haram untuk sertifikasi guru kelas baik di SD maupun MI. Aturan Kemdikbud, jelas S1 PAI tidak boleh Guru kelas SD karena jurusan agama membidangi Sekolah umum.
4.    Sambil lihat point 2 pada gambar diatas. Jika Guru yang memiliki ijasah S1/DIV  PGSD, Psikologi, IPA/IPS, matematika, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, dan ekonomi BOLEH MENGIKUTI sertifikasi Guru kelas SD, kenapa PAI tidak boleh mengikuti Guru kelas MI?
Oleh karena itu, dengan beberapa pertimbangan diatas saya katakan dengan tegas bahwa Guru PAI Bersertifikat Guru Kelas MI seharusnya Linier. saran penting juga untuk pejabat-pejabat kemenag ditingkat daerah jangan sampai menghamburkan isu yang belum ada peraturan yang jelas dengan alasan alasan logis yang menyertainya. Bagi yang S1 Pai yang sekarang ini bersertifikat guru kelas MI atau Calon Guru sertifikasi Guru Kelas MI, jangan bimbang dan ragu apalagi gusar dan galau atau bahkan gundah gulana. Laksanakan apa yang menjadi tugas dan kwajiban sebagai guru jangan hiraukan isu yang demikian. Dari pada mengulang S1, mendingan dibuat melanjutkan S2. (Miftahudin)

19 komentar:
Write comments
  1. Ya mas, saya S1 PAI sertifikat pendidik guru kelas MI. Dulu (tahun 2008) waktu saya dipanggil sertifikasi saya dipanggila dengan mata pelajaran Bahasa Arab karena memang saya guru Bahasa Arab, saya lulus sertifikasi portofolio (tidak PLPG). Ternyata ketika sertifikat turun bukan Mapel Bahasa Arab tapi GURU KELAS MI. Apakah saya yang salah atau yang mengeluarkan sertifikat, atau salah semua, atau BENAR SEMUA. Jika benar semua mengapa perlu ikut sertifikasi ulang ?.

    BalasHapus
  2. Ya...Saya pun tidak mengerti, Sejak tahun 2008 mengapa guru PAI di MI dijadikan guru kelas...

    BalasHapus
  3. Dipanggil sertifikasi guru mapel qurdis di MI t keluar sertifikat guru qurdis sekarang di Mi di tolak karena bukan guru kelas...kenapa di panggil sertifikasi?????? Bingung istri ku ada solusi???

    BalasHapus
  4. Dipanggil sertifikasi guru mapel qurdis di MI t keluar sertifikat guru qurdis sekarang di Mi di tolak karena bukan guru kelas...kenapa di panggil sertifikasi?????? Bingung istri ku ada solusi???

    BalasHapus
  5. Kawan-kawan, mari kita tetap berdo'a supaya dimudahkan segala segala urusan kita di dunia. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Tinggal waktunya kapan, dimana dan bagaimana itu yang masih menjadi rahasia. Yang penting jangan sampai kita putus asa kawan. Kalau mau menyalahkan, ya pasti ada yang salah. cuma yang kita anggap salah itu tahu tidak kesalahannya. Atau jangan jangan kesalahan yang disengaja dan sudah terstruktur. ah...sudahlah..Yuk Move On dari semua ini. Selamat berjuang kawan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf admin...saya mau tanya...saya Guru GPAI (PNS)tapi memiliki serdik Guru kelas..karena sebelum jadi PNS dulu ngajar di swasta sebagai guru kelas..kira2 Serdik saya linier apa tidak??mohon pencerahan...

      Hapus
  6. kita ikuti saja peraturan yang terbaru, ini betul betul jadi dilema kita semua

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf admin...saya mau tanya...saya Guru GPAI (PNS)tapi memiliki serdik Guru kelas..karena sebelum jadi PNS dulu ngajar di swasta sebagai guru kelas..kira2 Serdik saya linier apa tidak??mohon pencerahan...

      Hapus
  7. Trimakasih..sangat membantu sekali untuk yang lagi bingung jam sertifikasi tidak linier pada verval simpatika..

    BalasHapus
  8. saya guru bahasa arab bersertifikasi bahsa arab mengajar Di SMA apakah sudah linear

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum maaf pak mau tanya saya guru kelas SD terangkat didaerah terus pindah mengajar di MI apakah saya bisa sertifikasi sedang ijazah saya PGSD bukan PGMI (maksudnya apakah ijazah saya linear)

    BalasHapus
  10. Assalamu'alaikum, maaf saya ingin bertanya. Saya kan lulusan ushuluddin jurusan aqidah filsafat, lha saya mengajar di SD mapel PAI. Kira2 apakah sudah linier y?. Trinksih

    BalasHapus
  11. Saya lulusan FAKULTAS AGAMA ISLAM JURUSAN KONSENTRASI SEKOLAH DASAR/PGMI saya mengajar AGAMA ISLAM DI SD NEGRI, apakah sudah linier?

    BalasHapus