Sabtu, 15 November 2014

Profesor Nyabu Bareng Mahasiswi di Hotel

JAKARTA – Dunia pendidikan tercoreng. Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Musakkir, diamankan polisi saat ‘’pesta” sabu-sabu bersama mahasiswi, Nilam, di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11) dini hari.

Tak hanya pengurus KONI dan Forki Sulawesi Selatan itu, dosen lain, Ismail Alrip SH MKN, juga diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut. Menristekdikti Prof Dr M Nasir merasa prihatin atas kejadian itu. Dia menyayangkan, adanya akademisi yang terlibat dalam perkara kriminal. Guru besar, kata dia, seharusnya memberi teladan bukan malah terlibat kasus kejahatan.

Dia mengatakan, masyarakat meminta tindakan tegas untuk profesor yang dianggap mencoreng citra dunia pendidikan itu.

Namun, dia belum dijelaskan tindakan apa yang akan diambil. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. ‘’Kalau itu memang benar, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kasus lain,’’ terang Nasir, semalam. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat ada pesta narkoba di Hotel Malibu.

‘’Anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel,” ujarnya.

Bahkan, setelah menangkap ketiga orang yang terdiri atas dosen dan mahasiswa itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi, yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18). “Sebab, informasinya yang mengonsumsi narkoba itu bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar.

Akhirnya, kami geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu,” katanya. Dia menjelaskan, penangkapan Syamsuddin dan Ainum merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.

Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya serta menyita 1 gram sabu, dua butir ekstasi dan satu alat penghisap sabu (bong). Dia menjelaskan, para pengajar itu orang terpelajar dengan disiplin ilmu hukum pidana. Bahkan, salah satu dari keduanya itu adalah Ketua Lembaga Hukum (LBH) Unhas.

Musakkir, kemarin, terlihat duduk menghadap seorang penyidik. Dia menggunakan kemeja garis-garis merah-putih. Sementara dua mahasiswinya menggunakan jaket untuk menutupi wajahnya. Salah satu mahasiswi yang diamankan berambut pirang.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Fajri Mustafa menambahkan, perempuan yang diamankan di dalam kamar bersama Musakkir itu bukan mahasiswi Fakultas Hukum. ‘’NI dan temannya AN, keduanya terdaftar sebagai mahasiswi di salah satu kampus sekolah tinggi ekonomi swasta. Dia mengaku alasan ekonomi sehingga datang menemani tersangka.”

Keperluan Akademik

Kuasa hukum keduanya, Acram Mappaona Azis menegaskan, kedua kliennya yang berasal dari Fakultas Hukum Unhas itu sedang berada di hotel untuk keperluan akademik. “Klien saya itu berada di hotel karena ada karya ilmiah yang mau dikerjakannya.

Awalnya, Pak Profesor itu sendirian di dalam kamar, kemudian rekannya dan mahasiswanya datang belakangan,” katanya. Mengenai kliennya terbukti atau tidak, dia menyarankan, untuk menunggu hasil penyelidikan polisi karena urine yang bersangkutan masih diperiksa.

Wakil Ketua Senat Unhas Ambo Ala mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya Pembantu Rektor III dan seorang dosen terkait kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar itu. “Sementara dibahas oleh Majelis Etik Unhas. Terkait sanksinya, nanti diputuskan oleh komisi. Kita tunggu saja apa hasil penyelidikan polisi,” katanya.

Terpisah, para kolega Musakkir tak percaya jika guru besar Ilmu Hukum dan itu memakai sabu-sabu. “Sehari-hari Prof tak menunjukkan tandatanda memakai (sabu-sabu),” kata Sekum KONI Sulsel Addien.(berita.suaramerdeka.com)
Selengkapnya disini

Tidak ada komentar:
Write comments