Senin, 10 November 2014

Pertengahan November 2014 Seleksi Panwaslu

Semarang - kabar gembira bagi pejuang demokrasi Jawa Tengah. Meskipun Perppu No. 1 Tahun 2014 yang dipersiapkan menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung belum disetujui oleh DPR. Sebagai langkah antisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyiapkan dana sebesar Rp 750 juta dari APBN, guna menyeleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota pada Pilkada 2015.

Seperti biasanya, prosesnya perekrutan anggota Panwaslu kab/kota ini diawali dengan pembentukan tim seleksi yang terdiri atas unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Sebagaimana dikabarkan yang akan menjadi anggota tim seleksi sesuai kesepakatan pimpinan KPU Jawa Tengah adalah Andreas Pandiangan (akademisi), Amir Machmud (tokoh masyarakat dan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka), Edi Pranoto (akademisi dan mantan panwaslu Jateng), Fajar Subhi (advokat dan mantan ketua KPU Jateng), serta Fitriyah (akademisi perempuan dan mantan ketua KPU Jateng.

Untu menyukseskan acara tersebut, Bawaslu hari ini berencana akan melakukan road show menemui bupati dan wali kota di 16 kabupaten/. Selain itu, menyampaikan permohonan anggaran panwaslu kabupaten/ kota, termasuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang selama ini belum teranggarkan.

Ditargetkan, pengumuman calon panwaslu kabupaten/kota terpilih dilakukan akhir Desember 2014. Untuk mempermudah pengawalan proses maupun supervisi terhadap seleksi ini, Bawaslu Jateng membagi 16 kabupaten/ kota yang akan melakukan pilkada pada 2015 menjadi tiga region.

Region pertama Kota Semarang, Rembang, Kota Pekalongan, Blora, Kendal, dan Kabupaten Semarang. Region kedua meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan Klaten. Sementara region ketiga antara lain Kabupaten Kebumen, Purbalingga, Kota Magelang, Wonosobo dan Purworejo. “Kami berharap masyarakat dapat mengawal proses seleksi dengan baik, agar nantinya terpilih anggota pengawas pemilu yang bagus. (Miftahnews)

Tidak ada komentar:
Write comments