Oleh : Miftahudin
Kata linier ini, atau bahasa yang akrab kita
gunakan adalah “sesuai” inilah biang masalahnya. Terjadi banyak tafsir mengenai
arti kata itu. Bahkan golongan tekstual yang didominasi guru-guru senior
mengartikan jika bidang sertifikasi SD/MI, maka jurusannya harus PGSD/PGMI.
Sontak kabar tersebut membuat gaduh guru-guru yang berkepentingan khususnya
para guru yang tidak linier dengan yang di maksud pada arti ini.
Lama kelamaan, salah tafsir tersebut berkembang
dan menjadi isu utama pada kegiatan-kagiatan guru seperti MGMP, KKM atau KKG.
Bahkan membahas isu ini mengalahkan pembahasan mengenai juknis pelaksanaan
kurikulum 2013. Memang sebagain besar sama berberat hati jika harus kuliah lagi.
Mereka mengatakan jika kuliah S1 itu cenderung formalitas. Beda dengan kuliah
S2 yang cenderung untuk meningkatkan pengetahuan.
Padahal tafsir diatas diatas tidak benar.
Tafsir itu hanya secara tekstual tidak berdasar konstitusi maupun keilmuan yang
berlaku. Sementara linier disini yang dimaksud adalah kesesuaian antara bidang
studi Ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifkasi guru. Sebagai contoh para
guru yang memiliki ijasah S1 Bahasa Indonesia namun mengajar dan atau memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru Penjas atau S1 PGSD bersertifikat SBK.
Berdasar surat nomor : 13047/J/LL?2014, maka wajib sertifikasi ulang. Atau S1
bahasa Inggris bersertifikat pendidik Guru Bahasa Inggris di SD/MI, maka juga
harus sertifikasi ulang. Atau S1 PAI bersertifikat pendidik Guru Penjas/SBK,
maka juga harus sertifikasi lagi.
Mari perhatikan gambar berikut supaya lebih
sedikit lega. Tapi ingat gambar tersebut hanya untuk sekolah dibawah Kemdikbud
meskipun ada keterangan Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK, dan SLB karena yang dimaksud tersebut bukan instansinya, melainkan
mata pelajaran umumya.
Sebenarnya kita semua sudah memahaminya jika di
negera kita ada dua instansi yang menaungi penddikan, yaitu dibawah Kemdikbud
dan kemenag. Memang peraturan mengenai linier atau tidak linier itu Kemdikbud
sudah mengeluarkan kebijakan sendiri. Tapi untuk yang kemenag itu belum. Jika
guru kemenag diarahkan untuk mengikuti kebijakan Kemdikbud tentu tidak etis. Masalahnya
disini, bagaimana jika ada S1 PAI mengajar di MI sebagai guru kelas MI. Ini
yang menjadi perbincangannya.
Di Jawa tengah, Universitas Islam Negeri itu
Cuma IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN Walisongo Semarang). Jurusan PGMI
itu baru beberapa tahun berjalan. Sementara awal mula Universitas tersebut itu
adanya PAI. Jika PAI tidak dikatakan linier dengan guru kelas MI, maka berapa
ribu saja ijasah S1 PAI yang tidak diakui. Fakta membuktikan, jurusan yang paling
banyak peminat diantara jurusan yang lain atau b ahkan fakultas yang lain ya di
PAI.
Itu salah satu alasan non empiris yang
subjektif dari saya pribadi. Alasan alasan yang lain diantara adalah :
1.
PAI itu merupakan rumpun dari mata pelajaran agama di Madrasah.
Para pemikir maupun praktisi ini sepakat apa yang dipelajari di PAI itu
mencakup pelajaran agama di Madrasah
2.
Belum ada universitas di Jawa Tengah (di daerah lain coba dicek)
yang membuka jurusan Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih maupun SKI. Mindseting
yang berkembang di kalangan internal itu S1 PAI lalu S2 konsentrasi di Aqidah
Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih atau SKI. Ini kemenag mengakui lo.. Masa mau
menerjang dan menerobos atrannya sendiri?
3.
Jika S1 PAI tidak linier dengan Guru Kelas MI, maka S1 PAI ini
haram untuk sertifikasi guru kelas baik di SD maupun MI. Aturan Kemdikbud,
jelas S1 PAI tidak boleh Guru kelas SD karena jurusan agama membidangi Sekolah
umum.
4.
Sambil lihat point 2 pada gambar diatas. Jika Guru yang memiliki
ijasah S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS,
matematika, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, dan
ekonomi BOLEH MENGIKUTI sertifikasi Guru kelas SD, kenapa PAI tidak boleh
mengikuti Guru kelas MI?
Oleh karena itu, dengan beberapa pertimbangan
diatas saya katakan dengan tegas bahwa Guru PAI
Bersertifikat Guru Kelas MI seharusnya Linier. saran penting juga untuk pejabat-pejabat kemenag ditingkat daerah
jangan sampai menghamburkan isu yang belum ada peraturan yang jelas dengan
alasan alasan logis yang menyertainya. Bagi yang S1 Pai yang sekarang ini
bersertifikat guru kelas MI atau Calon Guru sertifikasi Guru Kelas MI, jangan
bimbang dan ragu apalagi gusar dan galau atau bahkan gundah gulana. Laksanakan
apa yang menjadi tugas dan kwajiban sebagai guru jangan hiraukan isu yang
demikian. Dari pada mengulang S1, mendingan dibuat melanjutkan S2. (Miftahudin)
Ya mas, saya S1 PAI sertifikat pendidik guru kelas MI. Dulu (tahun 2008) waktu saya dipanggil sertifikasi saya dipanggila dengan mata pelajaran Bahasa Arab karena memang saya guru Bahasa Arab, saya lulus sertifikasi portofolio (tidak PLPG). Ternyata ketika sertifikat turun bukan Mapel Bahasa Arab tapi GURU KELAS MI. Apakah saya yang salah atau yang mengeluarkan sertifikat, atau salah semua, atau BENAR SEMUA. Jika benar semua mengapa perlu ikut sertifikasi ulang ?.
BalasHapusYa...Saya pun tidak mengerti, Sejak tahun 2008 mengapa guru PAI di MI dijadikan guru kelas...
BalasHapusDipanggil sertifikasi guru mapel qurdis di MI t keluar sertifikat guru qurdis sekarang di Mi di tolak karena bukan guru kelas...kenapa di panggil sertifikasi?????? Bingung istri ku ada solusi???
BalasHapusDipanggil sertifikasi guru mapel qurdis di MI t keluar sertifikat guru qurdis sekarang di Mi di tolak karena bukan guru kelas...kenapa di panggil sertifikasi?????? Bingung istri ku ada solusi???
BalasHapusKawan-kawan, mari kita tetap berdo'a supaya dimudahkan segala segala urusan kita di dunia. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Tinggal waktunya kapan, dimana dan bagaimana itu yang masih menjadi rahasia. Yang penting jangan sampai kita putus asa kawan. Kalau mau menyalahkan, ya pasti ada yang salah. cuma yang kita anggap salah itu tahu tidak kesalahannya. Atau jangan jangan kesalahan yang disengaja dan sudah terstruktur. ah...sudahlah..Yuk Move On dari semua ini. Selamat berjuang kawan...
BalasHapusAda lowongan guru pak
HapusAda lowongan guru pak
HapusAda lowongan guru pak
HapusYang dicari lowongan guru apa mbak?
HapusMaaf admin...saya mau tanya...saya Guru GPAI (PNS)tapi memiliki serdik Guru kelas..karena sebelum jadi PNS dulu ngajar di swasta sebagai guru kelas..kira2 Serdik saya linier apa tidak??mohon pencerahan...
HapusSaya juga dilema dengan masalah ini..
BalasHapuskita ikuti saja peraturan yang terbaru, ini betul betul jadi dilema kita semua
BalasHapusMaaf admin...saya mau tanya...saya Guru GPAI (PNS)tapi memiliki serdik Guru kelas..karena sebelum jadi PNS dulu ngajar di swasta sebagai guru kelas..kira2 Serdik saya linier apa tidak??mohon pencerahan...
HapusTrimakasih..sangat membantu sekali untuk yang lagi bingung jam sertifikasi tidak linier pada verval simpatika..
BalasHapussaya guru bahasa arab bersertifikasi bahsa arab mengajar Di SMA apakah sudah linear
BalasHapusAssalamualaikum maaf pak mau tanya saya guru kelas SD terangkat didaerah terus pindah mengajar di MI apakah saya bisa sertifikasi sedang ijazah saya PGSD bukan PGMI (maksudnya apakah ijazah saya linear)
BalasHapusmantab
BalasHapusSaya lulusan FAKULTAS AGAMA ISLAM JURUSAN KONSENTRASI SEKOLAH DASAR/PGMI saya mengajar AGAMA ISLAM DI SD NEGRI, apakah sudah linier?
BalasHapus