Jumat, 25 Agustus 2017

WAHH....PPK PILEG DAN PILPRES HANYA 3 ORANG!

Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atau di kenal dengan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK merupakan kepanjangan tangan KPU yang mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan Pemilu di daerahnya masing-masing. Tugas yang berat ini pada pemilu-pemilu sebelumnya, dipercayakan kepada anggota PPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Pembagian tugas PPK yang berjumlah 5 orang ini pun secara teknis di lapangan terkadang tumpang tindih mengingat kondisi banyaknya penduduk di tiap-tiap kecamatan berbeda. Belum lagi anggota PPK juga ada yang mengerjakan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan oleh sekretariat. jadi, tugas PPK sangatlah berat dan hanya orang-orang yang berintegritas dan mempunyai loyalitas tinggilah yang mampu bertahan menjadi anggota PPK.

Jumlah PPK yang asalnya 5 (lima) orang ini, entah dengan alasan apa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di kurangi 2 orang, sehingga pada pemilu tersebut jumlah PPK hanya menjadi 3 (orang) orang saja. Aturan baru ini tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52. Tentu ini pekerjaan yang tidaklah mudah, apalagi yang pada kecamatan kelurahan banyak dan tentunya diiringi dengan jumlah penduduk yang padat. 

Berikut ketentuan-ketentuan menjadi anggota PPK pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang:
Pasal 51
  1. PPK  dibentuk  untuk  menyelenggarakan  pemilu di tingkat kecamatan.
  2. PPK  berkedudukan  di ibu  kota  kecamatan.
  3. PPK  dibentuk  oleh  KPU (kabupaten/Kota.  paling  lambat 6  (enam) bulan  sebelum penyelenggaraan  pemilu dan dibubarkan  paling lambat  2 (dua) bulan  setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal  terjadi  penghitungan  dan  pemungutan  suara ulang,  Pemilu  susulan,  dan pemilu lanjutan,  masa kerja PPK diperpanjang dan  PPK dibubarkan  paling lambat  2 bulan  setelah  pemungutan  suara.

Pasal 52
  1. Anggota PPK  sebanyak  3 (tiga)  orang  berasal  dari  tokoh masyarakat yang memenuhi  syarat  berdasarkan  Undang-Undang ini,
  2. Anggota  PPK  diangkat  dan diberhentikan  oleh  KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi  keanggotaan  PPK memperhatikan  keterwakilan perempuan  paling  sedikit  30%  (tiga  puluh  persen).
  4. Dalam  menjalankan  tugasnya, PPK dibantu oleh  sekretariat yang  dipimpin oleh  sekretaris  dari aparatur sipil  negara  yang memenuhi  persyaratan.
  5. PPK  melalui  KPU  Kabupaten/Kota  mengusulkan  3  (tiga) nama calon  sekretaris  PPK  kepada  bupati/walikota  untuk selanjutnya dipilih  dan  ditetapkan  1  (satu)  nama  sebagai sekretaris  PPK  dengan  keputusan bupati/walikota.
Silahkan dilanjutkan untuk membaca Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPK dibawah ini:
Semoga Bermanfaat!!!
Download UU Nomor 7 Tahun 2017 disini


Selamat Membaca

Tidak ada komentar:
Write comments