Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atau di kenal dengan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK merupakan kepanjangan tangan KPU yang mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan Pemilu di daerahnya masing-masing. Tugas yang berat ini pada pemilu-pemilu sebelumnya, dipercayakan kepada anggota PPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Pembagian tugas PPK yang berjumlah 5 orang ini pun secara teknis di lapangan terkadang tumpang tindih mengingat kondisi banyaknya penduduk di tiap-tiap kecamatan berbeda. Belum lagi anggota PPK juga ada yang mengerjakan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan oleh sekretariat. jadi, tugas PPK sangatlah berat dan hanya orang-orang yang berintegritas dan mempunyai loyalitas tinggilah yang mampu bertahan menjadi anggota PPK.
Jumlah PPK yang asalnya 5 (lima) orang ini, entah dengan alasan apa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di kurangi 2 orang, sehingga pada pemilu tersebut jumlah PPK hanya menjadi 3 (orang) orang saja. Aturan baru ini tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52. Tentu ini pekerjaan yang tidaklah mudah, apalagi yang pada kecamatan kelurahan banyak dan tentunya diiringi dengan jumlah penduduk yang padat.
Berikut ketentuan-ketentuan menjadi anggota PPK pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang:
Pasal 51
- PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
- PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
- PPK dibentuk oleh KPU (kabupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 52
- Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini,
- Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
- PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Semoga Bermanfaat!!!
Download UU Nomor 7 Tahun 2017 disini
Tidak ada komentar:
Write comments