Rabu, 23 Agustus 2017

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya secara resmi telah diundangkan. Pembahasan panjang dilakukan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadikan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182). Sehingga dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, KPU bisa menjadikannya sebagia acuan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum DPR, DPD dan Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat di download disini

Selamat Membaca

Tidak ada komentar:
Write comments