Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2017

ISTIGHOSAH MUSABBI'AT ROTIB KH DIMYATI RO'IS


Pada pertengahan tahun 2003, KH Dimyati Ro'is Pengasuh Pondok Pesantren Al fadlu wal Fadlilah memperkenalkan Rotib Istighosah Musabbi'at yang ketika itu dilaksanakan Istighosah Kubro di Aula Pondok, Kp. djagalan Kutoharjo Kaliwungu Kendal.
Tata cara Pengamalan Rotib tersebut adalah sebagai berikut :
1. Membaca Sholawat Nabi
2. Membaca beberapa bait sholawat burdah,
مولاى صل وسلم دائما ابدا <>على حبيبك خير خلق كلهم
هواللحبيب اللذي ترجي شفاعته<> من كل هول من الاهوال مقتحم
يا رب بالمصطفي بلغ مقاصدنا <>واغفرلنا ما مضي يا واسعا الكرم
يا ارحم الراحمين يا ارحم الراحمين <>يا ارحم الراحمين فرج على المسلمين
3. Tawassul dengan hadiah Surat Fatihah
4. Membaca lafal Istighosah Musabbi'at
5. Membaca Do'a
6. Di tutup dengan Sya'ir Do'a Abu Nawas :
اله لست للفردوس اهلا ×ولااقوى على النار الجحيم
فهب لي توبة واغفر ذنوب ×فانك غافر الذنب العظيم
Selamat Membaca

Kamis, 14 September 2017

TILANG CCTV SEGERA BERLAKU DI SEMARANG!

Menuju Kota Semarang tertib berlalu lintas, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memasang menambahkan  ATCS (area traffic control system) yang tersebar di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas. 

Untuk menjadikan Semarang makin hebat, tidak hanya pembangunan fisiknya saja yang kita kebut. Namun juga kesadaran warganya untuk membiasakan hidup tertib dan taat peraturan, salah satunya tertib dalam berlalu lintas," ujar pria yang akrab siapa Hendi ini, Selasa (12/9/2017).

Penambahan ATCS di 26 titik dari total 56 persimpangan bertujuan mengajarkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan pengamatan, masih banyak pengemudi, terutama sepeda motor, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain tidak mengenakan helm, banyak yang melanggar garis marka di persimpangan. Pengendara dari Jalan Tlogosari Raya paling banyak yang melanggar. 

Pemasangan ATCS juga untuk sarana preventif dan promotif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, ATCS dilengkapi CCTV yang terhubung dengan ruang kontrol petugas Dinas Perhubungan, untuk kemudian melakukan antisipasi tanpa harus datang langsung ke TKP, namun cukup dengan dikendalikan melalui pengeras suara.

Petugas Dishub akan langsung menegur melalui pengeras suara. Hendi mencontohkan teguran itu berupa arahan kepada pelanggar lalu lintas.

"Pengendara roda dua yang paling ujung melewati zebra cross. Harap mundur atau langsung berbelok ke kiri, karena mengganggu pengguna jalan yang lain. Pengendara harap melengkapi keamanan berkendara, seperti helm dan sebagainya," jelas Hendi.

Ia menambahkan, penggunaan ATCS merupakan salah satu aplikasi dari konsep Smart City yang tengah dicanangkan Pemerintah Kota Semarang.

"Semua sistem dan aplikasi yang ada dibuat untuk solusi dari setiap permasalahan. Misal sistem ATCS yang dilengkapi CCTV, terhubung dengan ruang kontrol. Gunanya untuk melakukan tindakan preventif dan promotif dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," tegas Hendi.

Hendi berharap sistem ATCS harus bisa dikembangkan ke arah perubahan positif. Misalnya dengan pemberlakuan sanksi tilang untuk pelanggar seperti halnya yang diterapkan di Surabaya.

Meski demikian, ATCS bisa dimanfaatkan membantu petugas untuk keperluan tilang, melalui bukti rekaman CCTV. Tak hanya itu, juga bisa membantu dalam pengusutan suatu kejadian, seperti tabrakan atau tawuran yang terekam di sistem ATCS. 

"Beberapa kali rekaman kami menjadi barang bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian. Apakah keterangan dari pelaku sama dengan yang terekam dalam CCTV. Ke depan, sistem ini akan terus kami kembangkan," tandasnya. (disadur dari news.detik.com)

Adapun titik UJI COBA TILANG  sebagai peringatan pengendara motor atau mobil  yang terpasang CCTV sementara di :

1. Simpang Krapyak
2. Simpang Kalibanteng
3. Jalan Abdulrahman Saleh
4. Tugumuda
5. Jalan Kyai Saleh
6. Jalan Thamrin
7. Jalan Pandanaran
8. Kawasan Hutama Karya
9. Perempatan Bangkong
10. Perempatan Milo
11. Sam Poo Kong
12. Jalan Kaligarang
13. Jalan dr Kariadi
14. Depan Mapolda Jateng

Semoga bermanfaat.

Selamat Membaca

Kamis, 31 Agustus 2017

LOWONGAN TENAGA ADMINISTRASI KPU JAWA TENGAH


Dalam rangka meningkatkan tugas administrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, KPU Provinsi Jawa Tengah membutuhkan tenaga administrasi dengan kualifikasi sebagai berikut:

A. Tenaga Teknis Pendukung

  1. Tenaga Administrasi Pendukung (6 Orang)
  2. Tenaga Pendukung Hukum (1 Orang)
  3. Operator Teknologi Informasi (1 Orang)
  4. Tenaga Media dan Hupmas (1 Orang)
  5. Tenaga Administrasi Keuangan (1 Orang)
  6. Tenaga Perencanaan & Pelaporan (1 Orang)
  7. Tenaga Distribusi Logistik (1 Orang)
  8. Pengemudi (4 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan

B. Tenaga Profesional

  1. Legal Drafting (1 Orang)
  2. Design Grafis (1 Orang)
  3. Web Master (1 Orang)
  4. Media & Kehumasan (1 Orang)
  5. Dokumentasi (1 Orang)
  6. Riset (1 Orang)
  7. Jurnal (1 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan  

Bagi yang memenuhi syarat-syarat di atas diperkenankan mengajuka surat lamaran pekerjaan kepada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Nomor 1A Semarang.

Surat lamaran pekerjaan yang diterima harus dilengkapi lampiran-lampiran di bawah ini:
  1. Foto copy Ijasah pendidikan teakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua (2) lembar
  5. Pengalaman yang dimiliki
Surat lamaran pekerjaan dan lampirannya dikirim ke Sekretariat KPU Provinsi JAwa Tengah paling lambat hari Senin, 4 September 2017. Oleh karena itu, ayo segera daftar..

Download kualifikasi persyaratan kebutuhan Tenaga Administrasi Pendukung dan Tenaga Profesional disini


Selamat Membaca

Selasa, 29 Agustus 2017

PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA 2018


Setelah anggota Panwaslu Kota Semarang dilantik, tugas pertamanya yaitu segera membentuk Panitia Pengawas Kecamatan. Berdasarkan Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan Se- Jawa Tengah yang bernomor: 168/Bawaslu Prov.JT/OT.00/VIII/2017, maka telah resmi dimulainya taap perekrutan anggota tersebut. Perekrutan anggota Panwascam dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 kecamatan. Sedangkan anggota Panwascam dibutuhkan 3 orang di tiap kecamatannya. Sehingga jumlah total panwascam dibutuhkan 48 orang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 dan pemilu setelahnya. 


Ini contoh Surat Pendaftaran Panwas Kecamatan yang dikehendaki:

SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWAS 
KECAMATAN …......................................*

Yang bertanda tangan di bawah ini:

     Nama                            : ……………………………………………………………….
     Jenis Kelamin               : ……………………………………………………………….
     Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
     Usia                              : ……………………………………………………………….
     Pekerjaan/Jabatan         : ……………………………………………………………….
     Alamat                          : ……………………………………………………………….
     HP                                : ……………………………………………………………….
     Email                            : ……………………………………………………………….


Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan……............................* berdasarkan pengumuman Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten/Kota ............................. Nomor: ................................................................ Tanggal ....................

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, yaitu:

1………
2………
3.dst

                                                               Dibuat di: ………………………….
                                                               tanggal: ……………………………

                                                               Pendaftar,



                                                               (………………………………….)

* diisi sesuai dengan daerah

Sedangkan untuk surat pernyataan yang harus dilengkapi sesuai yang tertera di bawah ini:
Nah, informasi kaitannya dengan persiapan, tahapan dan jadwal rekrutmen panwascam sebagai berikut : 
  1. Pengumuman pendaftaran tanggal 30 Agustus - 5 September 2017
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 6 - 12 September 2017 ( tidak ada perpanjangan )
  3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas tanggal 8 - 12 September 2017 ( berkas masuk langsung di ceklist )
  4. Pengumuman lolos seleksi administrasi tanggal 13 September 2017 
  5. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan masyarakat tanggal 13 - 17 September 2017 
  6. Seleksi tertulis tanggal 16 September 2017
  7. Pengumuman hasil test tertulis tanggal 17 - 18 September 2017
  8. Wawancara tanggal 18 - 21 September 2017 
  9. Pengumuman Panwascam terpilih tanggal 25 September 2017

Demikian info penting ini disampaikan, ayo buruan daftar...!!!!
Untuk Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan yang lainnya dalam bentuk word dapat anda Download disini 
Selamat Membaca

Kamis, 24 Agustus 2017

LOWONGAN KERJA PENDAMPING DESA TAHUN 2017


Bagi anda semua yang berminat bekerja di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, saat ini instansi tersebut membuka Seleksi Pendamping Profesional Desa tahun 2017 untuk mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 dinyatakan bahwa, Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa. Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu, proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien, dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa (kemendesa), PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.

Berikut persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017.

1.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017
  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

2.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

3.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

4.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

5.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID):
  • Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

6.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP):
  •  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED):
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; 
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract).

8.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
9.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

10.    Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017:
  • Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh SatkerDitjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
  • Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
  • Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id/;
  • Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsidengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Demikian informasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, untuk kepastiannya silahkan pantau terus laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/

Buku Panduan Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 dapat anda Download disini

Senin, 21 Agustus 2017

Penulisan Buku Manaqib Ulama Nusantara



Semarak Hari Santri 22 Oktober 2017 dan persiapan 1 Abad NU (versi Hijriyah) pada 2023, Tasamuh.id sedang menyiapkan buku Manaqib Ulama Nusantara yang hingga saat ini masih terkumpul 100 tokoh/ulama.

Bagi yang ingin menyumbangkan tulisan tentang tokoh yang belum ada di daftar, silahkan kirimkan ke tasamuh.id@gmail.com (format bisa menyesuaikan dg postingan kami di kolom www.tasamuh.id). Maksimal 1000 kata. Dan diutamakan ulama yang sudah wafat (cantumkan tahun lahir dan wafat) atau berumur lebih dr 80 tahun. Ditunggu paling lambat 10 September 2017.

Info lanjutan: An. Abdur Rahim Idung (WA: 0816556162).

Berikut daftar kiai yang sudah ada (siap):


A Hasan Bandung (1887 - )
Abuya Muhammad Dimyati Banten (1925- 2003)
Al Habib Alwy bin Salim Al Aydrus (1923 -1995)
Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun (1934 - )
Al Habib Jafar bin Syakhon Assegaf Pasuruan
KH. A. Wachab Hasbullah Jombang
KH. Abdul Adzim Aminullah Yahya (1938 — 1423 H)
KH. Abdul Djalil Abdurrahman
KH. Abdul Fatah Lamongan (1903 — 1992)
KH. Abdul Fattah Djalalin
KH. Abdul Fattah Hasyim (1914-1977)
KH. Abdul Hamid Pasuruan
KH. Abdul Manaf Mukhayyar (1922 — 2005)
KH. Abdul Manan Banyuwangi (1870 — 1979)
KH. Abdul Manan Syukur Singosari (1925 — 2007)
KH. Abdul Muchith Muzadi (1925 — 2016)
KH. Abdullah Asyari Shohihul Alim (1926 — 2014)
KH. Abdullah Sajjad Sumenep
KH. Abdullah Syafii (1910 — 1985)
KH. Abdulloh Makshum Jauhari (1944 — 2003)
KH. Abdurrahman bin Nitiarjo Sidoarjo (1921 - _
KH. ABdurrochim bin Achmad Syadzili (1963 — 2014)
KH. Abdurrohman Syamsuri Paciran Lamongan
KH. Abul Fadhol Senori Tuban (1916 — 1991)
KH. Achmad Masduqi Machfudz
KH. Achmad Mudlor (1937 — 2013)
KH. Achmad Zamachsyari (1942 - )
KH. Agus Salim Mahfudz Yusuf Malang (1945 — 1997)
KH. Ahmad Aruqot (1885 — 1969)
KH. Ahmad Djazuli Utsman (1900 — 1976)
KH. Ahmad Jauhari Umar Pasuruan (1945 - )
KH. Ahmad Mustholih Badawi
KH. Ahmad Syakir Masum Lasem (1920 - )
KH. Ahmad Thoha Romlan (1938 — 2001)
KH. Ahmad Umar Abdul Mannan (1917 — 1980)
KH. Ali Maksum Krapyak (
KH. Ali Masud (1908 — 1979)
KH. Ali Muchaidlari Askandar (1936 — 2002)
KH. Ali Shodiq Umman (1929 — 1999)
KH. Ali Wafa
KH. Bisri Sansuri Jombang
KH. Dimyathi Blitar (1921 - 1989)
KH. Hamim Djazuli Utsman Ploso Kediri (1940 — 1993)
KH. Hasyim Sholeh Ponorogo
KH. Imam Faqih Asyari (1917 - )
KH. Imam Yahya Mahrus (1949 — 2012)
KH. Jufri Marzuki(1920an - 1965)
KH. KH. Abdul Chalim (1898 — 1972)
KH. Khozin Siwalanpanji Sidoarjo (1912 — 1955)
KH. M. Kholil Bangkalan (
KH. Ma;shum Ali (1887 — 1933)
KH. Mashum Ahmad Lasem (1870 - )
KH. Mashum Sufyan Gresik (1913 — 1990)
KH. Mahrus Aly Lirboyo (1906 — 1985)
KH. Mahrus Hasyim Pacitan (
KH. Mizzul Mutho Madiun (1952 — 1994)
KH. Moh. Suaidi Ketapang Kepanjen (1901 — 1965)
KH. Moh. Tidjani Jauhari (1945 — 2007)
KH. Muhammad Ahyar (1914- 1976)
KH. Muhammad Baqir Adelan (1934 — 2006)
KH. Muhammad Basyir Kudur (1924 — 2014)
KH. Muhammad Faqih Maskumambang (1857 - )
KH. Muhammad Rofi Mahmud (1964 — 2011)
KH. Muhammad Sanusi (1904 — 1974)
KH. Muhammad Sholeh Talun (1902 — 1992)
KH. Muhammad Siddiq (1854 — 1934)
KH. Muhammad Sueb Abdul Wahab (1925 — 2014)
KH. Muhammad Thohir Bungkuk (19… -1933)
KH. Muhammad Utsman al Ishaqy
KH. Muhammad Yahya Gading Malang
KH. Muhsin Isman Al Hafidz (1948 — 2014)
KH. Muhsin Syafii
KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi (1919 — 1991)
KH. Munif Zuhri
KH. MustaI Romly (1931- 1985)
KH. Nachrowi Thohir Bungkuk
KH. Rifai bin Basuni (1919 — 1977)
KH. Romly Tamim Peterongan
KH. Rusydi bin Abdullah Poncokusumo Malang (1928 — 2006)
KH. Shodiq Damanhuri (1904 - )
KH. Sholeh Klopo Telu
KH. Syadzili Muhdlar (1918 — 1991)
KH. Yasin Yusuf Blitar (1934 — 1992)
KH. Yusuf Muhammad (1952 — 2004)
KH. Zaenal Abidin Munawwir Krapyak (w. 2014)
KH. Zainal Musthafa Sukamanah (1901 — 1944)
KH.R. Asad Syamsul Arifin
KH.R. Syamsul Arifin
KHM. Hasyim Asyari
Kiai Muhammad Hasan Genggong
Kiai Nur Iman
Kiai Syarifuddin Lumajang
Mama Ajeng Ahmad Syatibi Gentur
Mama H. Ahmad Siradj (1899 - _
Syaikh Abdul Rauf Singkil (1615 - _
Syaikh Abdullah bin Awadh Abdun (1936 — 2002)
Syaikh Ahmad Mutamakin Kajen (1645 — 1740)
Syaikh Muhajirin Amsar Addary Betawi (1921 — 2003)
TGH. Musthofa Umar Abdul Aziz
TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid
Selamat Membaca