Jumat, 15 Juli 2016

Guru Mapel Berhak Mengajar di MI dan Mendapat Tunjangan

Gunungpati - Selama ini Guru Mata Pelajaran yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah mengalami kendala administratif mengenai status pendidikannya. Ia di sebagian satuan pendidikan tidak mendapat hak-haknya sebagai guru sebagaimana guru yang lain. bahkan ia tidak diikutsertakan dalam berbagai tunjangan guru, apapun itu. 
Kini, paradigma macam harus dikubur dalam-dalam karena status guru Mata Pelajaran yang mengajar di MI sudah mendapatkan payung hukum, yakni Keputusan Menteri Agama Nomot 303 Tahun 2016. Bahwa dalam KMA tersebut ditegaskan GURU MATA PELAJARAN BERHAK MENGAJAR DI MI DAN MENDAPATKAN TUNJANGAN. Tentu ini membawa angin segara terhadap para Guru-guru MI yang selama ini tidak ada kejelasan.

KMA yang diterbitkan Kementrian Agama Republik Indonesia, KMA Nomor 303 Tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016. Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 2016 tersebut adalah :

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG KONVERSI GURU PADA JENJANG SATUAN PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH

                                                                         KESATU
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah lbtidaiyah dan guru mata pelajaran ke guru kelas.

                                                                         KEDUA
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan

kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

                                                                       KETIGA
Guru sebagaimana dirnaksud dalam Diktum KEDUA berhak mencrima pcmbayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                      KEEMPAT
Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Diktumn KETIGA terhitung mulai Tahun Anggaran 2015

                                                                       KELIMA
Keputusan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kesimpulan Isi Keputusan Mentri Agama Nomor 303 Tahun 2016
dari kelima Penetapan KMA Nomor 303 tahun 2016 di atas adalah sebagai berikut:
Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar sebagai wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru. 

Berikut copy salinan KMA yang dimaksud


Tidak ada komentar:
Write comments