Kamis, 07 September 2017

ULANGAN HARIAN CIRI-CIRI KHUSUS MAKHLUK HIDUP



ULANGAN HARIAN I
ILMU PENGETAHUAN ALAM KELAS VI
CIRI-CIRI KHUSUS MAKHLUK HIDUP


I.     Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1.    Kemampuan kelelawar mendeteksi benda-benda di sekitarnya dengan cara mengeluarkan bunyi tertentu disebut ….
a.     mimikri                                   c. ekolokasi
b.    kamuflase                              d. autotomi
2.    Kemampuan cecak memutuskan ekornya untuk menghindari pemangsanya disebut ….
a.     autotomi                                c. kamuflase
b.    ekolokasi                                d. mimikri
3.    Ciri khusus yang dimiliki
oleh hewan pada gambar
di samping adalah ….
a.     memiliki selaput di sela jari kaki
b.    memiliki bulu yang tebal
c.     memiliki paruh untuk makan
d.    memiliki kemampuan berenang
4.    Cara bunglon menangkap mangsanya adalah dengan cara ….
a.     menyemburkan air ke mangsanya
b.    menjulurkan lidahnya yang lengket ke mangsanya
c.     menerkam mangsa dengan cakarnya yang tajam
d.    menyengat mangsa dengan bias yang ada di ujung ekornya
5.    Adaptasi unta terhadap lingkungan yang berpasir adalah ….
a.     kulit yang tertutupi oleh bulu
b.    lubang hidung yang dapat tertutup rapat
c.     kelopak mata yang ditumbuhi oleh rambut-rambut yang lebat
d.    alat gerak bagian depan yang berperan sebagai sayap
6.    Bentuk daun teratai lebar berfungsi untuk ….
a.     menghambat penguapan air
b.    mempercepat penguapan air
c.     menahan arus air sungai
d.    menghambat proses fotosintesis
   7. Ciri khusus yang dimiliki hewan pada gambar di samping untuk mene mukan mangsa adalah ….
a.     cakar yang tajam
b.    kemampuan ekolokasi
c.     mata dan telinga yang peka
d.    indra penciuman yang tajam
8.    Cara beradaptasi dengan bentuk fisik disebut adaptasi ….
a.     morfologis                            c. fisiologis
b.    tingkah laku                          d. ekologis
9.    Perhatikan ciri-ciri hewan berikut!

Ciri-ciri Hewan
I
Bulu yang memudahkannya untuk terbang
II
Bulu-bulu ditubuhnya dilapisi oleh minyak untuk melindungi tubuhnya saat berenang
III
Paruh yang tajam untuk mencabik mangsanya
IV
Kaki yang berselaput untuk memudahkannya berenang
Ciri khusus yang dimiliki oleh bebek adalah nomor ….
a.     I dan II                                     c. II dan IV
b.    II dan III                                 d. III dan IV
10.     Zat hara yang didapatkan oleh tumbuhan insektivor dari serangga adalah ….
a.     natrium                                  c. kalium
b.    fosfor                                       d. nitrogen
11.     Ciri-ciri tumbuhan venus yang tepat adalah ….
a.     daunnya termodifikasi menjadi duri-duri
b.    bentuk batang seperti kantong
c.     bentuk daun seperti engsel berambut
d.    daunnya panjang dan memiliki perekat
12.     Ciri khusus mawar untuk melindungi diri dari gangguan makhluk hidup lain adalah ….
a.     memiliki duri di batang
b.    memiliki bunga yang harum
c.     memiliki warna bunga yang menarik
d.    memiliki sumber nektar pada bunganya
13.     Pangkal tangkai daun yang menggelembung pada eceng gondok berguna untuk ….
a.     membantu menyeimbangkan tumbuhan di permukaan air
b.    membantu mengapung di permukaan air
c.     membantu menyimpan makanan
d.    membantu proses penguapan air
14.     Bunga raflesia mengeluarkan enzim yang dihasilkan untuk menarik serangga adalah bentuk adaptasi ….
a.     tingkah laku                          c. fisiologis
b.    morfologis                            d. ekologis
15.     Tumbuhan yang hidup di air ciri-cirinya adalah ….
a.     batangnya memiliki rongga udara
b.    permukaan daun kecil
c.     akarnya berupa akar gantung
d.    memiliki kulit yang tebal

II.     Isilah titik-titik berikut dengan tepat!
16.     Dua contoh hewan yang memiliki kemampuan autotomi adalah ….  dan ….
17.     Hewan air yang bernapas dengan paru-paru adalah ….     dan ….
18.     Lapisan perekat pada telapak kaki cecak berguna untuk ….
19.     Kemampuan bunglon menyamarkan diri dengan lingkungan sekitarnya disebut ….
20.     Daun teratai lebar dan tipis berfungsi untuk ….
21.     Ciri khusus pada tumbuhan bugenvil adalah ….
22.     Paruh bebek yang pipih dan lebar berfungsi untuk ….
23.     Bentuk penyesuaian diri tanaman kaktus terhadap lingkungan yang miskin air adalah ….
24.     Venus Flaytrap merupakan salah satu tumbuhan pemakan ….
25.     Tumbuhan yang hidup di air disebut ….

III.     Kerjakan soal-soal berikut!
26.     Bagaimana cara kelelawar menentukan posisi makanan dan arah terbangnya ketika malam hari?
27.     Mengapa bulu bebek tetap kering saat berenang? Jelaskan!
28.     Jelaskan bentuk penyeusian diri tumbuhan putrid malu terhadap lingkungan hidupnya!
29.     Jelaskan cara tumbuhan venus menangkap mangsanya!
30.     Sebutkan macam-macam adaptasi makhluk hidup!


Selamat Membaca

Kamis, 31 Agustus 2017

LOWONGAN TENAGA ADMINISTRASI KPU JAWA TENGAH


Dalam rangka meningkatkan tugas administrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, KPU Provinsi Jawa Tengah membutuhkan tenaga administrasi dengan kualifikasi sebagai berikut:

A. Tenaga Teknis Pendukung

  1. Tenaga Administrasi Pendukung (6 Orang)
  2. Tenaga Pendukung Hukum (1 Orang)
  3. Operator Teknologi Informasi (1 Orang)
  4. Tenaga Media dan Hupmas (1 Orang)
  5. Tenaga Administrasi Keuangan (1 Orang)
  6. Tenaga Perencanaan & Pelaporan (1 Orang)
  7. Tenaga Distribusi Logistik (1 Orang)
  8. Pengemudi (4 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan

B. Tenaga Profesional

  1. Legal Drafting (1 Orang)
  2. Design Grafis (1 Orang)
  3. Web Master (1 Orang)
  4. Media & Kehumasan (1 Orang)
  5. Dokumentasi (1 Orang)
  6. Riset (1 Orang)
  7. Jurnal (1 Orang)
          Download kualifikasi persyaratan  

Bagi yang memenuhi syarat-syarat di atas diperkenankan mengajuka surat lamaran pekerjaan kepada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran Nomor 1A Semarang.

Surat lamaran pekerjaan yang diterima harus dilengkapi lampiran-lampiran di bawah ini:
  1. Foto copy Ijasah pendidikan teakhir
  2. Foto copy KTP
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua (2) lembar
  5. Pengalaman yang dimiliki
Surat lamaran pekerjaan dan lampirannya dikirim ke Sekretariat KPU Provinsi JAwa Tengah paling lambat hari Senin, 4 September 2017. Oleh karena itu, ayo segera daftar..

Download kualifikasi persyaratan kebutuhan Tenaga Administrasi Pendukung dan Tenaga Profesional disini


Selamat Membaca

Selasa, 29 Agustus 2017

PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA 2018


Setelah anggota Panwaslu Kota Semarang dilantik, tugas pertamanya yaitu segera membentuk Panitia Pengawas Kecamatan. Berdasarkan Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan Se- Jawa Tengah yang bernomor: 168/Bawaslu Prov.JT/OT.00/VIII/2017, maka telah resmi dimulainya taap perekrutan anggota tersebut. Perekrutan anggota Panwascam dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Di Kota Semarang sendiri terdapat 16 kecamatan. Sedangkan anggota Panwascam dibutuhkan 3 orang di tiap kecamatannya. Sehingga jumlah total panwascam dibutuhkan 48 orang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 dan pemilu setelahnya. 


Ini contoh Surat Pendaftaran Panwas Kecamatan yang dikehendaki:

SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWAS 
KECAMATAN …......................................*

Yang bertanda tangan di bawah ini:

     Nama                            : ……………………………………………………………….
     Jenis Kelamin               : ……………………………………………………………….
     Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
     Usia                              : ……………………………………………………………….
     Pekerjaan/Jabatan         : ……………………………………………………………….
     Alamat                          : ……………………………………………………………….
     HP                                : ……………………………………………………………….
     Email                            : ……………………………………………………………….


Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan……............................* berdasarkan pengumuman Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten/Kota ............................. Nomor: ................................................................ Tanggal ....................

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, yaitu:

1………
2………
3.dst

                                                               Dibuat di: ………………………….
                                                               tanggal: ……………………………

                                                               Pendaftar,



                                                               (………………………………….)

* diisi sesuai dengan daerah

Sedangkan untuk surat pernyataan yang harus dilengkapi sesuai yang tertera di bawah ini:
Nah, informasi kaitannya dengan persiapan, tahapan dan jadwal rekrutmen panwascam sebagai berikut : 
  1. Pengumuman pendaftaran tanggal 30 Agustus - 5 September 2017
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 6 - 12 September 2017 ( tidak ada perpanjangan )
  3. Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas tanggal 8 - 12 September 2017 ( berkas masuk langsung di ceklist )
  4. Pengumuman lolos seleksi administrasi tanggal 13 September 2017 
  5. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan masyarakat tanggal 13 - 17 September 2017 
  6. Seleksi tertulis tanggal 16 September 2017
  7. Pengumuman hasil test tertulis tanggal 17 - 18 September 2017
  8. Wawancara tanggal 18 - 21 September 2017 
  9. Pengumuman Panwascam terpilih tanggal 25 September 2017

Demikian info penting ini disampaikan, ayo buruan daftar...!!!!
Untuk Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan yang lainnya dalam bentuk word dapat anda Download disini 
Selamat Membaca

Jumat, 25 Agustus 2017

WAHH....PPK PILEG DAN PILPRES HANYA 3 ORANG!

Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atau di kenal dengan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK merupakan kepanjangan tangan KPU yang mempunyai tugas yang berat dalam menjalankan Pemilu di daerahnya masing-masing. Tugas yang berat ini pada pemilu-pemilu sebelumnya, dipercayakan kepada anggota PPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Pembagian tugas PPK yang berjumlah 5 orang ini pun secara teknis di lapangan terkadang tumpang tindih mengingat kondisi banyaknya penduduk di tiap-tiap kecamatan berbeda. Belum lagi anggota PPK juga ada yang mengerjakan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan yang seharusnya dikerjakan oleh sekretariat. jadi, tugas PPK sangatlah berat dan hanya orang-orang yang berintegritas dan mempunyai loyalitas tinggilah yang mampu bertahan menjadi anggota PPK.

Jumlah PPK yang asalnya 5 (lima) orang ini, entah dengan alasan apa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di kurangi 2 orang, sehingga pada pemilu tersebut jumlah PPK hanya menjadi 3 (orang) orang saja. Aturan baru ini tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52. Tentu ini pekerjaan yang tidaklah mudah, apalagi yang pada kecamatan kelurahan banyak dan tentunya diiringi dengan jumlah penduduk yang padat. 

Berikut ketentuan-ketentuan menjadi anggota PPK pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang:
Pasal 51
  1. PPK  dibentuk  untuk  menyelenggarakan  pemilu di tingkat kecamatan.
  2. PPK  berkedudukan  di ibu  kota  kecamatan.
  3. PPK  dibentuk  oleh  KPU (kabupaten/Kota.  paling  lambat 6  (enam) bulan  sebelum penyelenggaraan  pemilu dan dibubarkan  paling lambat  2 (dua) bulan  setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal  terjadi  penghitungan  dan  pemungutan  suara ulang,  Pemilu  susulan,  dan pemilu lanjutan,  masa kerja PPK diperpanjang dan  PPK dibubarkan  paling lambat  2 bulan  setelah  pemungutan  suara.

Pasal 52
  1. Anggota PPK  sebanyak  3 (tiga)  orang  berasal  dari  tokoh masyarakat yang memenuhi  syarat  berdasarkan  Undang-Undang ini,
  2. Anggota  PPK  diangkat  dan diberhentikan  oleh  KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi  keanggotaan  PPK memperhatikan  keterwakilan perempuan  paling  sedikit  30%  (tiga  puluh  persen).
  4. Dalam  menjalankan  tugasnya, PPK dibantu oleh  sekretariat yang  dipimpin oleh  sekretaris  dari aparatur sipil  negara  yang memenuhi  persyaratan.
  5. PPK  melalui  KPU  Kabupaten/Kota  mengusulkan  3  (tiga) nama calon  sekretaris  PPK  kepada  bupati/walikota  untuk selanjutnya dipilih  dan  ditetapkan  1  (satu)  nama  sebagai sekretaris  PPK  dengan  keputusan bupati/walikota.
Silahkan dilanjutkan untuk membaca Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPK dibawah ini:
Semoga Bermanfaat!!!
Download UU Nomor 7 Tahun 2017 disini


Selamat Membaca

Kamis, 24 Agustus 2017

LOWONGAN KERJA PENDAMPING DESA TAHUN 2017


Bagi anda semua yang berminat bekerja di bawah Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, saat ini instansi tersebut membuka Seleksi Pendamping Profesional Desa tahun 2017 untuk mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 dinyatakan bahwa, Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa. Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu, proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien, dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa (kemendesa), PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.

Berikut persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017.

1.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017
  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

2.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

3.    Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

4.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

5.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID):
  • Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

6.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP):
  •  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED):
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; 
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract).

8.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
9.    Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017:
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
  • Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
  • Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

10.    Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017:
  • Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh SatkerDitjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
  • Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
  • Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id/;
  • Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsidengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.

Demikian informasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, untuk kepastiannya silahkan pantau terus laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/

Buku Panduan Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 dapat anda Download disini

Rabu, 23 Agustus 2017

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya secara resmi telah diundangkan. Pembahasan panjang dilakukan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadikan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182). Sehingga dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, KPU bisa menjadikannya sebagia acuan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum DPR, DPD dan Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat di download disini

Selamat Membaca

UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada


UNDANG UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG :
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang

Dapat di DOWNLOAD disini


Selamat Membaca