Rabu, 12 November 2014

KTT APEC 2014: Video Jokowi Presentasi Berbahasa Inggris ala Jawa Tanpa Teks

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi primadona KTT APEC di Beijing, China, Minggu (9/11/2014). Dalam video yang diunggah akun resmi APEC, format Pidato Jokowi dibuat dengan gaya presentasi menggunakan power point.

Jokowi berpidato tanpa teks di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Dalam video yang diunggah di Youtube,Jokowi tampak memanfaatkan momentum pidatonya untuk presentasi.


Pidato Jokowi memang terkesan menarik. Presentasi menggunakan Bahasa Inggris, logat Jawa Jokowi masih sangat terasa. Bekasi -Wali Kota Solo itu juga sedikit terbata-bata dalam pengucapan.

Bahasa Inggris yang digunakan Jokowi terdengar sangat sederhana dan lugas. Jokowi juga tidak menggunakan kalimat-kalimat yang rumit untuk menerangkan macam-macam hal dalam presentasinya.

Dalam presentasi berdurasi sekitar 13 menit itu, Jokowi menerangkan program-program kerja yang akan dilakukan, seperti pencabutan subsidi BBM untuk kegiatan yang lebih produktif, pembangunan tol laut, serta menjanjikan kemudahan dalam mengurus izin usaha.

Dalam pembuka dan penutup Jokowi selalu menekankan ajakan kerja sama dan investasi.

Pantauan Solopos.com, Selasa (11/11/2014), beragam komentar muncul dari netizen. Beberapa memuji, sebagian lain mengatakan Jokowi perlu berlatih berbahasa Inggris.

“Jokowi bicara dengan bahasa Inggris yang sederhana tapi jelas,” komentar Ahmad Alkatiri.

“Waduh kayak gementer si jokowi, belajar lg, kursus lg biar pinter,” tulis Bifa Doang.

“Ga perlu pake bahasa inggris yg rumit untuk dpt menyampaikan pesan, malahan bahasa inggris yang simple justru akan memudahkan investor2 untuk mengerti (ga semuanya itu mahir jg bro),” tulis Dany Hermawan.

Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri KTT APEC di Beijing, Tiongkok, pada 8-12 November 2014.

Setelah KTT APEC, Jokowi juga dijadwalkan menghadiri Asean Summit di Myanmar pada 12-14 November 2014, kemudian melanjutkan perjalanan ke acara G-20 Leaders’ Summit di Brisbane, Australia, pada 15-16 November 2014. (kabar24.com)
Selengkapnya  disini

Senin, 10 November 2014

Pertengahan November 2014 Seleksi Panwaslu

Semarang - kabar gembira bagi pejuang demokrasi Jawa Tengah. Meskipun Perppu No. 1 Tahun 2014 yang dipersiapkan menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung belum disetujui oleh DPR. Sebagai langkah antisipatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyiapkan dana sebesar Rp 750 juta dari APBN, guna menyeleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota pada Pilkada 2015.

Seperti biasanya, prosesnya perekrutan anggota Panwaslu kab/kota ini diawali dengan pembentukan tim seleksi yang terdiri atas unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Sebagaimana dikabarkan yang akan menjadi anggota tim seleksi sesuai kesepakatan pimpinan KPU Jawa Tengah adalah Andreas Pandiangan (akademisi), Amir Machmud (tokoh masyarakat dan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka), Edi Pranoto (akademisi dan mantan panwaslu Jateng), Fajar Subhi (advokat dan mantan ketua KPU Jateng), serta Fitriyah (akademisi perempuan dan mantan ketua KPU Jateng.

Untu menyukseskan acara tersebut, Bawaslu hari ini berencana akan melakukan road show menemui bupati dan wali kota di 16 kabupaten/. Selain itu, menyampaikan permohonan anggaran panwaslu kabupaten/ kota, termasuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang selama ini belum teranggarkan.

Ditargetkan, pengumuman calon panwaslu kabupaten/kota terpilih dilakukan akhir Desember 2014. Untuk mempermudah pengawalan proses maupun supervisi terhadap seleksi ini, Bawaslu Jateng membagi 16 kabupaten/ kota yang akan melakukan pilkada pada 2015 menjadi tiga region.

Region pertama Kota Semarang, Rembang, Kota Pekalongan, Blora, Kendal, dan Kabupaten Semarang. Region kedua meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, dan Klaten. Sementara region ketiga antara lain Kabupaten Kebumen, Purbalingga, Kota Magelang, Wonosobo dan Purworejo. “Kami berharap masyarakat dapat mengawal proses seleksi dengan baik, agar nantinya terpilih anggota pengawas pemilu yang bagus. (Miftahnews)

PERPPU Pilkada Digugat lagi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon yang terdiri atas pengamat pemilu dan pengamat hukum tata negara menilai perppu tersebut tidak memenuhi unsur terbentuknya perppu serta mengabaikan putusan MK soal calon perseorangan.

"Putusan MK soal calon perseorangan kami nilai telah diabaikan dalam perumusan RUU Pilkada dan Perppu 1/2014. Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada seolah mengembalikan hak calon perseorangan dan Pilkada langsung, tetapi Perppu ini tidak bisa serta merta mengembalikan putusan MK yang telah hilang," kata pengamat pemili Ramdansyah, Senin (10/11).

Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta yang mewakili pemohon ini mengatakan, uji materi Perppu 1/2014 dilakukan dalam rangka penegakan supremasi hukum.

Menurutnya putusan hukum merupakan produk tertinggi dan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kebijakan eksekutif atau legislatif sekalipun.

Ramdansyah mengungkapkan, putusan mahkamah yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 tidak bisa serta merta dihilangkan. Dalam proses pembuatan naskah akademik RUU Pilkada, UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada.

Putusan MK No. 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007, lanjut dia, merupakan hasil uji materi terhadap UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Putusan tersebut melegalkan keiukutsertaan calon perseorangan dalam pilkada.

Pemohon menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak bisa diubah ke dalam proses legal policy oleh pemerintah melalui RUU Pilkada yang menghilangkan calon perseorangan.

Selain itu, pemohon juga meminta penafsiran mahkamah tentang prosedur pembentukan Perppu. Lazimnya, kata Ramdansyah, harus ada unsur kegentingan yang memaksa seperti yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 138/PUUVIII/2009.

"Kalau ditolak DPR, seluruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung berdasar Perppu ini harus dihentikan," ujar Ramdansyah.

Selengkapnya baca disini  
Download PERPPU Pilkada
Perppu No 1 Tahun 2014
Perppu No 2 tahun 2014

Jumat, 07 November 2014

Lowongan Guru BK November 2014

     Dibutuhkan Guru BK di SMK Cut Nya' Din Semarang dengan minimal pendidikan S1 jurusan Bimbingan Konseling pada Universitas Negeri maupun Swasta. paling lambat hari Sabtu, 8 November 2014. masukkan lamaran lengkap segera.
     Semoga info ini dapat membantu Anda. Selamat mencari kerja!

Lowongan Guru Fisika November 2014

      Dibutuhkan Guru Fisika pada sebuah Yayasan Pendidikan Islam MA Uswatun Hasanah Karanggayem - Mangkang Wetan Semarang. Pendaftaran di Mulai awal bulan November dan ditutup akhir bulan November 2014.
     Hanya calon guru yang memenuhi syarat saja yang akan dipanggil untuk melakukan interview. Untuk itu jika Anda berminat dan memenuhi lamaran di atas, silahkan kirimkan lamaran Anda segera.

     Demikian informasi miftahnews. Semoga informasi lowongan kerja hari ini membantu sahabat sekalian yang sedang mencari pekerjaan. Jika lowongan kerja di atas tidak sesuai dengan kualifikasi Anda, tidak ada salahnya untuk membaca informasi lowongan kerja lainnya di bawah ini. Akhir kata saya ucapkan terima kasih sudah mengunjungi website ini, jangan lupa bagikan info ini melalui facebook. Selamat mencari kerja!

Kamis, 06 November 2014

Menggagas Goa Kreo Sebagai Wisata Edukasi Semarang

                                                                      Oleh : Miftahudin
Berbicara mengenai taman rekreasi keluarga yang terhitung baru adalah wisata Goa Kreo Semarang. Ya, memang objek wisata yang satu ini terbilang baru dengan wajah yang sekarang, yaitu setelah dibangun waduk jati Barang. Kebetulan lokasi ini hanya berjarak sekitar 5 KM dari rumah saya di Dusun Ngrembel (daerah pemancingan Ngrembel Asri)

Cerita sejarahnya, Goa Kreo Semarang merupakan sebuah goa yang dipercaya sebagai petilasan Sunan Kalijaga saat mencari kayu jati untuk membangun Mesjid Agung Demak . Ketika itu menurut legenda Sunan Kalijaga bertemu dengan sekawanan kera yang kemudian disuruh menjaga kayu jati tersebut. Kata “Kreo” berasal dari kata Mangreho yang berarti peliharalah atau jagalah. Kata inilah yang kemudian menjadikan goa ini disebut Goa Kreo dan sejak itu kawanan kera yang menghuni kawasan ini dianggap sebagai penunggu.


Untuk mencapai mulut Goa, pengunjung harus melewati anak tangga yang cukup banyak dan curam. Disebelah Utara Goa Kreo terdapat air terjun yang berasal dari berbagai sumber mata air yang jernih dan tidak kering meski musim kemarau panjang. Selain menikmati pemandangan alam yang indah dan udara yang sejuk serta bercanda dengan kera penunggu kawasan ini, pengunjung juga bisa menikmati aliran sungai yang dingin dan segar di bagian bawah daerah ini yang sebentar lagi akan berubah menjadi waduk.


Kawasan Wisata Goa Kreo Semarang ini berada di Dukuh Talun Kacang, Desa Kandri, Kecamatan Gunungpati, Semarang. Monyet monyet yang ada di Goa Kreo ini adalah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), monyet yang ada di sini termasuk monyet yang cukup jinak, dan bisa bergaul dengan warga di sekitar Goa Kreo.
Di kawasan Goa Kreo Semarang ini sekarang sedang dibangun Waduk Jatibarang, yang Pembangunannya dimulai pada Oktober 2009 dengan waktu pelaksanaan selama 1.520 Hari dengan Sumber Dana dari Japan International Corporation Agency (JICA IP-534), berdasarkan data pada papan di lokasi pembangunan Waduk. Waduk Jatibarang ini berfungsi sebagai pengendali banjir di Kota Semarang, menjaga ketersediaan air minum, dan sebagai pembangkit tenaga listrik. Waduk Jatibarang ini akan memiliki luas 46,56 hektar.
Untuk foto suasana terbaru goa kreo bisa dilihat di artikel Waduk Jatibarang ini. Goa kreo berada di tengah tengah waduk dan dihubungkan dengan jembatan dari tepiannya.

Selain itu, perkembangan budaya Goa Kreo sekarang sudah semakin maju. Buktinya telah suksesnya diadakan acara budaya dengan tajuk Sesaji Rewandha Melestarikan Tradisi dan Mengembangkan Wisata. Dalam kegiatan tersebut dihelat tari tera dimana pemainnya melangkah pelan dengan badan sedikit membungkuk dan tangan berusaha meraih dengan cepat gunungan buah-buahan, mereka lakukan berulang-ulang tetapi gagal mendapatkan buah yang dimaksud. Ini bukti ada perkembangan budaya dalam kegiatan tahun ini. Inovasi lain yang muncul dalam Sesaji Rewandha tahun ini adalah kirab nipak tilas Sunan Kalijaga, tahun-tahun sebelumnya hanya mengarak sesaji atau gunungan buah-buahan yang akan diberikan kepada kawanan kera yang tinggal di kawasan Goa Kreo.
Dalam kirab, deretan peserta dimulai dari warga yang memerankan sebagai Sunan Kalijaga, kemudian diikuti deretan santri. Replika pohon jati dan lima gunungan, yakni gunungan buah-buahan, hasil bumi, nasi kuning, nasi bungkus, dan gunungan ketupat-lepet ikut dalam barisan kirab.

Juga ada empat orang yang menggunakan pakaian ala kera dengan warna berbeda, yakni putih, hitam, merah, dan kuning, seperti yang ada dalam sejarah nipak tilas Sunan Kalijaga.

Menggagas Wisata Edukasi
Ketua Kelompok Sadar Wisata Pandanaran Kelurahan Kandri Muhamad Pudji Wibowo (saya lebih akrab memanggil Pak Bowo karena beliau adalah Guru saya) mengatakan, hingga saat ini, jumlah kera yang ada di kawasan Goa Kreo ada 278 ekor dan jumlah tersebut terus meningkat bukan berkurang.
"Ada tiga komunitas kera di daerah sini, yakni di luar goa, di goa, dan di parkiran," katanya.
Luasan daerah Kreo, lanjut Wibowo, ada sekitar 10 hektare dan setelah ada pembangunan Waduk Jatibarang diperkirakan saat tergenang daerah yang tersisa sekitar tiga hektare.

Meskipun lahan berkurang, kawanan kera dipastikan tidak akan kekurangan pangan karena warga setempat telah menanam beragam tanaman, seperti pisang, ketela, dan beragam tanaman buah yang disiapkan untuk kera.
"Apalagi dengan adanya waduk Jatibarang, nantinya akan ada penanaman tanaman nusantara sebagai sabuk hijau," katanya.
Itu beberapa data penting yang saya kutip ketika diwawancarai oleh antarajateng.com. Dimana ada potensi besar disana yang harus segera dikembangkan sebagai wisata alternatif kota Semarang dengan tema WISATA EDUKASI. Tentu para wisatawan tak hanya ingin bersenang senang saja menikmati pemandangan, tapi mereka Ingin berkumpul dan bercengkrama dengan keluarga dengan cara yang asyik dan mendidik. Wisatawan yang asyik bersama-sama anak- anak dan keluarga yang dimanjakan dengan berbagai macam kegiatan yang langsung berinteraksi dengan alam. Pastinya kegiatan yang mendidik ini sangat baik bagi anak–anak.

Apa yang perlu dikembangkan dari potensi Goa Kreo tersebut? Dari hasil pengamatan saya, berikut pendapat saya mengenai Wisata Edukasi Goa Kreo Semarang
1.    Potensi Hutan Wisata
Potensi Hutan di Goa kreo ini yang paling potensial untuk dikembangkan. Banyak pohon yang tua-tua (apalagi sejarahnya Sunan kalijaga membawa pohon jati dan sempat mampir disini. Nah itu ada Pohon jatinya) yang harus diberdayakan. Ide riil ini bisa diwujudkan dengan diadakannya Kebun Pendidikan (Education Farm), dimana tanaman dikelompokkan berdasarkan manfaatnya bagi kehidupan. Kelompok ini terbagi atas Zona Tanaman Pangan (Food Plants), Zona Tanaman Obat (Medicinal Plants), Zona tanaman rempah / bumbu (Herb Plants), Zona Tanaman Industri, Zona Tanaman Buah dan Zona Tanaman Unik dan Langka. Nah itu ide yang pertama dan sudah dilakukan di daerah yang lain.
2.    Potensi Pemancingan Edukasi
Potensi yang kedua ya jelaslah ada waduk kenapa gak dibuat pamncingan sekalan. Tapi area-area tertentu jangan seluruh area dibebaskan untuk boleh dipancing. Alternatif ini bisa digunakan untuk bersantai memancing bersama keluarga di kolam yang berisi berbagai macam ikan didalmnya. Hasil pancingan bisa langsung diolah dan dinikmati kelezatannya. 

3.    Potensi Outbond Edukatif
Yang ketiga ini terakhir adalah potensi untuk bisa dibuat Outbond tapi yang memiliki wahana edukatif. Diantaranya bisa dibuat seperti bilik permainan Air (waterball, waterboom, marine scaping, dan lain-lain), bilik petualangan (berkuda, panjat dinding, bersepeda dengan halang rintang, fasilitas jembatan goyang, dan flying fox, bilik bermain (bak pasir, trampoline, playground, dan arena bermain lainnya, bilik Hewan (memberi makan kambing dan kelinci, memanen telur ayam arab, bermain dengan burung, memerah susu sapi, melihat kuda poni,  aneka reptil, ikut bajak sawah dan ikut tandur.
Nah itu beberapa usul saya sebagai bentuk gagasan pribadi untuk kemajuan daerah saya, kecamatan Gunungpati. Apabila sudah dilaksanakan itu kurangnya informasi mengenai pelaksanaan ide tersebut. Sehingga semoga Wisata Goa Kreo kedepan bukan hanya menjadi wisata saja, melainkan akan menjadi WISATA EDUKASI GOA KREO SEMARANG. Semoga hal ini bisa terwujud.  (Miftahudin)

Guru PAI Bersertifikat Guru Kelas MI seharusnya Linier

Oleh : Miftahudin
Guru Sertifikasi atau Calon Guru Sertifikasi khususnya yang berada dibawah Kemenag akhir-akhir ini digoncang isu yang yang tidak menyenangkan. Pasalnya guru sertifikasi yang tidak linier dengan mata pelajaran atau bidang sertifikasinya diharuskan sertifikasi ulang dengan cara kuliah lagi dengan bidang studi yang sesuai.
Kata linier ini, atau bahasa yang akrab kita gunakan adalah “sesuai” inilah biang masalahnya. Terjadi banyak tafsir mengenai arti kata itu. Bahkan golongan tekstual yang didominasi guru-guru senior mengartikan jika bidang sertifikasi SD/MI, maka jurusannya harus PGSD/PGMI. Sontak kabar tersebut membuat gaduh guru-guru yang berkepentingan khususnya para guru yang tidak linier dengan yang di maksud pada arti ini.
Lama kelamaan, salah tafsir tersebut berkembang dan menjadi isu utama pada kegiatan-kagiatan guru seperti MGMP, KKM atau KKG. Bahkan membahas isu ini mengalahkan pembahasan mengenai juknis pelaksanaan kurikulum 2013. Memang sebagain besar sama berberat hati jika harus kuliah lagi. Mereka mengatakan jika kuliah S1 itu cenderung formalitas. Beda dengan kuliah S2 yang cenderung untuk meningkatkan pengetahuan.
Padahal tafsir diatas diatas tidak benar. Tafsir itu hanya secara tekstual tidak berdasar konstitusi maupun keilmuan yang berlaku. Sementara linier disini yang dimaksud adalah kesesuaian antara bidang studi Ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifkasi guru. Sebagai contoh para guru yang memiliki ijasah S1 Bahasa Indonesia namun mengajar dan atau memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Penjas atau S1 PGSD bersertifikat SBK. Berdasar surat nomor : 13047/J/LL?2014, maka wajib sertifikasi ulang. Atau S1 bahasa Inggris bersertifikat pendidik Guru Bahasa Inggris di SD/MI, maka juga harus sertifikasi ulang. Atau S1 PAI bersertifikat pendidik Guru Penjas/SBK, maka juga harus sertifikasi lagi.
Mari perhatikan gambar berikut supaya lebih sedikit lega. Tapi ingat gambar tersebut hanya untuk sekolah dibawah Kemdikbud meskipun ada keterangan Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB karena yang dimaksud tersebut bukan instansinya, melainkan mata pelajaran umumya.

Sebenarnya kita semua sudah memahaminya jika di negera kita ada dua instansi yang menaungi penddikan, yaitu dibawah Kemdikbud dan kemenag. Memang peraturan mengenai linier atau tidak linier itu Kemdikbud sudah mengeluarkan kebijakan sendiri. Tapi untuk yang kemenag itu belum. Jika guru kemenag diarahkan untuk mengikuti kebijakan Kemdikbud tentu tidak etis. Masalahnya disini, bagaimana jika ada S1 PAI mengajar di MI sebagai guru kelas MI. Ini yang menjadi perbincangannya.
Di Jawa tengah, Universitas Islam Negeri itu Cuma IAIN Walisongo Semarang (sekarang UIN Walisongo Semarang). Jurusan PGMI itu baru beberapa tahun berjalan. Sementara awal mula Universitas tersebut itu adanya PAI. Jika PAI tidak dikatakan linier dengan guru kelas MI, maka berapa ribu saja ijasah S1 PAI yang tidak diakui. Fakta membuktikan, jurusan yang paling banyak peminat diantara jurusan yang lain atau b ahkan fakultas yang lain ya di PAI.
Itu salah satu alasan non empiris yang subjektif dari saya pribadi. Alasan alasan yang lain diantara adalah :
1.    PAI itu merupakan rumpun dari mata pelajaran agama di Madrasah. Para pemikir maupun praktisi ini sepakat apa yang dipelajari di PAI itu mencakup pelajaran agama di Madrasah
2.    Belum ada universitas di Jawa Tengah (di daerah lain coba dicek) yang membuka jurusan Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih maupun SKI. Mindseting yang berkembang di kalangan internal itu S1 PAI lalu S2 konsentrasi di Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqih atau SKI. Ini kemenag mengakui lo.. Masa mau menerjang dan menerobos atrannya sendiri?
3.    Jika S1 PAI tidak linier dengan Guru Kelas MI, maka S1 PAI ini haram untuk sertifikasi guru kelas baik di SD maupun MI. Aturan Kemdikbud, jelas S1 PAI tidak boleh Guru kelas SD karena jurusan agama membidangi Sekolah umum.
4.    Sambil lihat point 2 pada gambar diatas. Jika Guru yang memiliki ijasah S1/DIV  PGSD, Psikologi, IPA/IPS, matematika, Bahasa Indonesia, Fisika, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, dan ekonomi BOLEH MENGIKUTI sertifikasi Guru kelas SD, kenapa PAI tidak boleh mengikuti Guru kelas MI?
Oleh karena itu, dengan beberapa pertimbangan diatas saya katakan dengan tegas bahwa Guru PAI Bersertifikat Guru Kelas MI seharusnya Linier. saran penting juga untuk pejabat-pejabat kemenag ditingkat daerah jangan sampai menghamburkan isu yang belum ada peraturan yang jelas dengan alasan alasan logis yang menyertainya. Bagi yang S1 Pai yang sekarang ini bersertifikat guru kelas MI atau Calon Guru sertifikasi Guru Kelas MI, jangan bimbang dan ragu apalagi gusar dan galau atau bahkan gundah gulana. Laksanakan apa yang menjadi tugas dan kwajiban sebagai guru jangan hiraukan isu yang demikian. Dari pada mengulang S1, mendingan dibuat melanjutkan S2. (Miftahudin)

Senin, 03 November 2014

Ketidakjelasan Konversi Nilai Dari Skala 100 Ke Skala 4 Di Permendikbud No 81A Tahun 2013

Posting ini saya tulis berdasarkan milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA. Jadi masalah konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 pada judul di atas adalah masalah yang ada di SMA. Sampai posting ini saya tulis sudah ada titik terang kesepakatan mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4, walaupun kesepakatan itu tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi, karena tidak dituangkan dalam suatu surat keputusan. Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur. Ini file lengkapnya. Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013. Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri. Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2 pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda. Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
Tabel konversi itu berdasarkan hasil koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO, namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak. Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus: (Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33? 68 : 25 = 2,72. Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33, maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Sebenarnya masih ada lagi nilai yang masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66. Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013. Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda. Selengkapnya klik disini

Sabtu, 01 November 2014

PENGHINAAN DAN PENYEBARAN GAMBAR PORNO: Presiden Jokowi 100 Persen Maafkan Arsyad

JAKARTA -- Kasus penyebaran foto porno dan penghinaan terhadap Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI mencapai babak yang menyentuh.

Di depan orang tua MA, tukang tusuk sate pelaku penghinaan itu, Presiden "Jokowi" Joko Widodo menyampaikan pemaafannya.

Presiden menyatakan memaafkan 100 persen MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan tersebut.

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden kepada wartawan setelah menerima orang tua dan kerabat MA yang ingin memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.

Sebagaimana diketahui, kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dalam internet.

Kedua orangtua MA, yaitu Mursida dan Syafrudin, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB.

Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik.

Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.

Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani antara lain Ibu Negara Iriani.

Sebagaimana diberitakan, pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil mengatakan pelaku "bully" dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014.

MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
untuk lebih lengkapnya disini

PENUTUPAN AL-AQSA: Polisi Israel Jaga Ketat Jamaah Shalat Jumat

YERUSALEM—Lebih dari 50 pria muslim melakukan shalat Jumat di masjid Al-Aqsa dengan penjagaan ketat setelah Israel menutup semua akses ke kompleks suci tersebut untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade.

Reuters melaporkan pada Jumat (31/10/2014) bahwa polisi Israel yang berjumlah lebih dari 1.000 orang dikerahkan di sekitar jalan-jalan kota tua dan gerbang kuno yang mengarah ke Al Aqsa.

Seorang juru bicara Israel hari ini mengatakan, selain itu unit anti huru-hara juga menyamar di sekitar jalan tersebut dan meluncurkan balon pengintai di langit.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam penutupan pada Kamis dari situs suci itu sebagai "sama saja dengan deklarasi perang”.

Lebih dari 4.000 orang menghadiri sholat Dzuhur, kata polisi.

Ada beberapa gangguan termasuk petasan dan upaya oleh sekelompok pemuda Palestina untuk menerobos penjagaan polisi, tapi tidak ada kekerasan yang serius.

Pemerintah Israel menutup semua akses ke Al Aqsa setelah penembakan Yehuda Glick, seorang aktivis keagamaan Israel yang telah memimpin kampanye bagi orang Yahudi untuk berdoa di lokasi keagamaan, yang mereka sebut sebagai Temple Mount.
untuk lebih lengkapnya disini

DPR TERBELAH: Yusril Sarankan Jokowi Undang Ketua Parpol

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengundang semua ketua partai politik untuk berdialog mengatasi kisruh yang terjadi di DPR

"Ini saran saya untuk mengatasi krisis adanya pimpinan DPR tandingan saat ini," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/11/2014)

Menurut Yusril, munculnya pimpinan DPR RI tandingan telah membuat kisruh tidak saja di DPR RI, tetapi berdampak pada penyelenggaraan negara.

Presiden dan DPR. lanjutnya,  harus banyak bekerja sama dalam menjalankan mekanisme bernegara.

"Kisruh di DPR RI bisa berdampak luas bagi negara," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan ini menyarankan agar Presiden Joko Widodo turun tangan menggunakan kewibawaannya untuk membantu mengatasi krisis di DPR.

Ia menjelaskan caranya adalah Presiden Joko Widodo mengundang para ketua partai politik yang fraksinya berseberangan di DPR, untuk berdialog mencari jalan keluar dari krisis.

"Presiden Joko Widodo agar menggunakan pengaruh dan kewibawaannya untuk mengundang Megawati, Aburizal, Prabowo, SBY dan lain-lain untuk bicara hari hati ke hati,"  paparnya.

Yusril menegaskan jika semua ketua partai ini sudah bicara, bermusyawarah dan menyepakati jalan keluarnya, mereka wajib mengomunikasikannya dengan para fungsionaris partainya yang berada di DPR RI.

"Saya yakin mealui kesepakatan pada tingkat ketua-ketua partai, maka kisruh pembagian pimpinan di DPR RI dapat diatasi," paparnya.
untuk lebih lengkapnya disini

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis

A. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

B. Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

C. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

D. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
      1. Ketuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
      5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.